Bappebti Uji Calon Wakil Pialang Berjangka

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelenggarakan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka (CWPB) Angkatan III Tahun 2020.

“Ujian ini merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi bagi para calon wakil pialang berjangka. Selain itu, ujian ini tentunya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Dalam melaksanaan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para wakil pialang berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ujian ini merupakan salah satu syarat mendapatkan izin sebagai wakil pialang berjangka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka,

Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bappebti Nomor 2 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka.

Sidharta pun menjelaskan, wakil pialang berjangka merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus sesuai kompetensi di bidang perdagangan berjangka. Ujian profesi calon wakil pialang berjangka ini merupakan langkah otoritas perdagangan berjangka di Indonesia untuk menilai kemampuan dan kecakapan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Bappebti bersama Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Asosiasi Pialang Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) akan terus meningkatkan kualitas profesi wakil pialang berjangka. Salah satunya dengan melakukan pembinaan, baik kepada para calon wakil pialang atau wakil pialang yang telah mendapat izin dalam bentuk pelatihan teknis, program pelatihan peningkatan profesi wakil pialang berjangka (P4WPB), sosialisasi, serta edukasi,” imbuh Sidharta.

Ke depannya, Sidharta berharap Bappebti juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan transaksi kontrak berjangka multilateral. Untuk itu, Bappebti mewajibkan peserta ujian profesi untuk calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

“Diharapkan seluruh pemangku kepentingan perdagangan berjangka komoditi dapat meningkatkan perdagangan berjangka yang mempunyai integritas usaha, memberikan kepercayaan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional,” terang Sidharta.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi menyampaikan, dari 191 peserta yang mendaftar, sebanyak 172 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian profesi tersebut dan peserta yang hadir untuk mengikuti ujian sebanyak 142 peserta. Para peserta berasal dari 25 perusahaan pialang berjangka dan perorangan dari berbagai daerah di Indonesia.

"Pendaftaran peserta seluruhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka Bappebti dan Ujian Profesi. Ujian terdiri atas ujian tertulis dan ujian wawancara yang dibagi dalam dua gelombang untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," jelas Sahudi.

Selanjutnya, bagi para Wakil Pialang Berjangka diwajibkan mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) yang wajib diikuti setiap tiga tahun sekali. Wakil Pialang Berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 jam atau setara dengan 200 angka kredit.

"Apabila peserta tidak dapat memenuhi kewajiban P4WPB ini, izin sebagai wakil pialang berjangka dapat dicabut Bappebti," pungkas Sahudi.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…