PSBB Setengah Hati

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid 2 yang dimulai Senin (14/9) hingga 28 September 2020, terasa tidak jauh berbeda dengan PSBB Transisi sebelumnya. Artinya, masih ada pelonggaran kegiatan ekonomi di tengah upaya meredam penularan virus Covid-19.

Sebelumnya masyarakat merasa khawatir saat di awal Gubernur Anies menyatakan Jakarta bakal kembali ke PSBB awal. Banyak orang mengira bahwa penerapan PSBB bakal kembali menghentikan roda perekonomian yang sudah mulai berputar. Aktivitas bisnis besar maupun kecil, dari korporasi hingga pedagang kaki lima diperkirakan bakal kembali terhambat setelah sempat menggeliat.

Namun Gubernur DKI dan tim Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa sektor kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama, namun di sisi lain beberapa sektor non-esensial yang terkait dengan perekonomian masih mendapatkan kelonggaran. Inilah yang kita sebut sebagai PSBB moderat atau PSBB Jakarta Jilid 2.

Kita tentu merasakan ketika penerapan PSBB tiga tahap sejak 10 April hingga 3 Juni 2020 membuat kurva penularan mendatar. Tapi di sisi lain pembatasan tersebut membuat ekonomi meradang. Warga DKI Jakarta maupun para pendatang yang mencari penghidupan di Ibu Kota benar-benar merasakan dampak pembatasan aktivitas di hampir semua lini. Hidup sengsara bukan hanya oleh wabah, melainkan juga kondisi ekonomi yang semakin parah saat itu.

Kemudian situasi perekonomian mulai membaik ketika Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelonggaran berupa PSBB Transisi  mulai 4 Juni 2020. Sedikit demi sedikit ekonomi bangkit. Penjual gorengan, ketoprak kembali terlihat di sela-sela perkantoran. Mal dan sejumlah sentra perdagangan juga kembali buka dengan menerapkan protokol kesehatan bagi resto dan kafe di dalam mal. Sayangnya, kondisi yang membaik ini tidak disertai dengan kurva melandai penularan Covid-19.

Pemprov DKI mendapati kecepatan penaikan angka kasus aktif pada 12 hari terakhir bulan September ini cukup tinggi. Bila tak ada intervensi maka penularan bakal tak terkendali. Tercatat, 49% dari keseluruhan kasus aktif Covid-19 di Jakarta terjadi dalam waktu 12 hari terakhir, yakni dari 30 Agustus hingga 11 September 2020.

Pada periode yang sama, kontribusi kasus positif mencapai kenaikan 25% dari keseluruhan kasus sejak awal pandemi, 3 Maret hingga 13 September. Demikian juga dari angka kematian, pada 12 hari terakhir menyumbang 14% dari keseluruhan angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Ketika publik khawatir PSBB bakal kembali memperpuruk ekonomi, Pemprov DKI mengambil kebijakan yang kita sebut PSBB moderat. Perkantoran yang pada PSBB awal dibuka dengan 100% karyawan kini justru dibatasi hanya 25% hingga 50%. Perkantoran yang dimaksud adalah kantor pemerintah, BUMN/BUMD, perwakilan negara asing, maupun organisasi kemasyarakatan.

Aktivitas rumah ibadah yang pada PSBB awal ditutup kini dibuka dengan kuota 50% jemaah di lokasi sekitar. Pasar dan pusat perbelanjaan yang awalnya hanya sebatas bagian yang memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari, kini malah dibuka lebih longgar persis seperti ketika PSBB Transisi. Pasar dan mal boleh buka dengan batasan maksimal 50% kapasitas. Sayangnya, resto dan kafe di dalam mal hanya boleh pesan antar saja (take away). Padahal selama PSBB Transisi lalu, resto di mal sudah menerapkan standar protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas tempat makan hingga 50%.

Nah, kebijakan PSBB Jilid 2 ini akhirnya terasa “setengah hati” dengan perputaran ekonomi yang tidak signifikan. Apa manfaat ekonominya jika pengunjung mal hanya jalan-jalan saja dan tidak boleh makan-minum di resto/kafe di dalam mal?

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…