BPKN Fokuskan pada Tiga Isu Fundamental Perlindungan Konsumen

NERACA

 

Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyatakan arah kebijakan BPKN periode 2020-2023 akan difokuskan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun mendatang dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.


"Pemahaman perlindungan konsumen pun perlu kita mutakhirkan mengikuti perkembangan dan dinamika zaman untuk mendorong kemajuan bangsa baik dalam perspektif ekonomis dan daya saing, sosial budaya, politik, ekologi, dan pertahanan kemanan," kata Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9).


Tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan yaitu pertama, penguatan kelembagaan. Kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif dan ketiga, sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.


"Penguatan kelembagaan meliputi penguatan kerangka kerja kelembagaan, penguatan regulasi dan produk hukum turunannya, independensi serta kemandirian lembaga," kata Rizal yang baru dilantik menjadi Ketua BPKN pada 31 Agustus 2020.


Menurut dia, perlindungan konsumen tidak bisa dilakukan secara sporadis dan sektoral, karena upaya perlindungan konsumen merupakan kerja lintas sektor, lintas wilayah, lintas generasi, lintas teknologi, lintas sistem, dan terintegrasi dengan baik.


Ini yang perlu dilakukan mengingat Undang-Undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini sudah berusia dua dekade (20 tahun), namun minim regulasi-regulasi turunan sesuai amanat undang-undang tersebut termasuk penguatan kelembagaan BPKN.


"Perlu terus dilakukan edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen. BPKN akan terus menggiatkan edukasi dan sosialisasi hak-hak konsumen yang diatur dalam undang-undang," katanya.


Edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen akan dilakukan secara masif dan intensif ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, LPKSM, entitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.


Dikatakannya, kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat kita dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya khususnya dalam bertransaksi di pasar. Jika keamanan dan kenyamanan transaksi dalam negeri bisa ditingkatkan, maka permintaan domestik akan meningkat sekaligus mendorong pasokan dan produksi dalam negeri.


Rizal mengatakan Presiden Joko Widodo berkali-kali menyampaikan bahwa konsumsi domestik sebagai backbone perekonomian nasional harus terus diperkuat untuk membawa kejayaan ekonomi nasional dan daya saing bangsa.


"Pertumbuhan ekonomi nasional yang selama ini dikontribusikan oleh konsumsi domestik harus terus ditingkatkan, tidak hanya untuk kemajuan ekonomi tetapi terlebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ini yang harus kita wujudkan," kata Rizal.


Yang terakhir dan perlu segera dilakukan adalah sinkronisasi regulasi. Payung hukum perlindungan konsumen sudah diatur sejak dua puluh tahun lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Paska terbitnya Undang-undang tersebut hingga saat ini banyak ditemukan regulasi-regulasi lainnya baik di Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Daerah.


Tersebarnya regulasi perlindungan konsumen baik di sejumlah sektor maupun wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999. Contoh maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.

Sementara Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan sudah menyampaikan perlunya perlindungan pasar domestik yang bukan lain adalah konsumen dari sejumlah risiko perubahan global, ketidakpastian, dan disrupsi tidak hanya disrupsi teknologi tetapi juga disrupsi paradigma. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…