KI Pusat: Data Pribadi Sebagai Informasi yang Harus Dilindungi

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede mengatakan data pribadi adalah informasi yang harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Hendra mengatakan KI akan melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap data pribadi, karena itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP bahwa data pribadi masuk dalam informasi dikecualikan.

 

"Sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan nanti, perlindungan data pribadi itu diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa data pribadi adalah data yang dikecualikan," kata Hendra dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).


Hendra mengatakan hal tersebut untuk memastikan bahwa KI terlibat untuk menangani perlindungan data pribadi.


KI Pusat telah mengkaji perihal perlindungan data pribadi itu sebelumnya, karena KI memang melaksanakan kegiatan pengkajian terhadap Keterbukaan Informasi Publik."Banyak telepon masuk dari wartawan, akademisi maupun dari masyarakat sipil. Mereka bertanya apakah KI tidak ikut melaksanakan Perlindungan Data Pribadi?" kata Hendra.


Menurut Hendra, pertanyaan itu bisa muncul karena masyarakat menganggap KI hanya mengurusi masalah sengketa informasi yang perlu dibuka saja. Padahal, berdasarkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, tugas KI adalah memastikan informasi yang terbuka itu dibuka dan memastikan informasi yang dikecualikan itu tertutup dalam ranah publik.


KI pun bisa melaksanakan penilaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kementerian atau lembaga untuk mengukur sejauh mana tingkat informatif suatu kementerian atau lembaga.


Kementerian atau lembaga yang menutup 90 informasi dikecualikan dan hanya membuka 10 informasi dari total 100 informasi yang dimiliki, akan dianggap sama informatifnya dengan kementerian atau lembaga yang membuka 90 informasi dan menutup 10 informasi dikecualikan dari total 100 informasi yang dimiliki.


"Kementerian atau lembaga itu dikatakan sama-sama informatif, apabila penutupan informasi dikecualikan telah sesuai dengan mekanisme yang diterapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.


Dengan demikian, dalam konteks perlindungan data pribadi, KI Pusat pun akan selalu merujuk pada perintah pasal 17 UU KIP, yakni memastikan data pribadi harus selalu dilindungi."Itu hasil salah satu kajian yang kami lakukan tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Hendra. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…