Amandemen UUD Perlu Kajian Mendalam

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan bahwa Pimpinan MPR RI telah sepakat untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945, untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam secara komprehensif.

"Pimpinan MPR berkewajiban mendengarkan aspirasi masyarakat dari semua stakeholder. Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9).


Pernyataan itu dikatakan Syarief Hasan di hadapan guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) di Ruangan Executif Lounge Unpad, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9).


MPR bersama Dewan Profesor Unpad menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Khususnya Terkait Dihidupkannya Kembali GBHN".

Syarief mengungkapkan bahwa Pimpinan MPR telah melakukan rapat pleno membahas rekomendasi MPR periode 2014-2019.


"Kami sepakat untuk tidak terburu-buru melakukan perubahan UUD meskipun terbuka peluang melakukan perubahan UUD seperti diatur dalam UUD, seperti diusulkan sepertiga anggota MPR," ujarnya.

Syarief mengatakan MPR periode 2014-2019 merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 salah satunya adalah mengkaji lebih mendalam tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN.


Rekomendasi lainnya adalah tentang penataan lembaga negara, penataan kewenangan DPD, dan kewenangan kehakiman."Rekomendasi itu hasil dari serap aspirasi di masyarakat. Yang paling banyak menarik perhatian adalah soal dihidupkannya kembali GBHN," katanya.


Dari aspirasi masyarakat menurut Syarief, masyarakat hampir dipastikan menginginkan GBHN atau dikenal dengan haluan negara karena dinilai perlu kesinambungan dan sinergisitas pusat dan daerah dalam pembangunan.


Menurut dia, masyarakat banyak yang tidak mengetahui arah pembangunan Indonesia menyangkut Indonesia Emas."Alasan inilah yang mendorong masyarakat menginginkan dihidupkannya kembali GBHN," ujarnya.


Namun menurut dia ada pandangan lain terkait wacana amandemen UUD khusus untuk menghidupkan kembali GBHN, misalnya tidak ada yang bisa menjamin jika dibuka peluang amandemen UUD tidak ada kepentingan-kepentingan yang akan masuk seperti membuka kotak pandora.


Dia mengatakan ada yang khawatir akan ada penumpang gelap atau "free rider" ketika dibuka peluang amandemen UUD dan tidak ada yang bisa menjamin perubahan hanya untuk GBHN karena bisa jadi akan banyak pandangan yang muncul dalam amandemen UUD.

Syarief Hasan juga menyebutkan pandangan lain, yaitu GBHN cukup diatur dalam undang-undang, misalnya di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), perencanaan pembangunan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007 dan UU No. 25 Tahun 2004. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…