Waktunya Mengoptimalkan Peran LSPro

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Hal ini dilakukan guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.

“Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China, dan India yang hanya memiliki satu LSPro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di Laboratorium Sentral PT Sucofindo (Persero), Cibitung, Bekasi.

Agus menyampaikan, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro yang tugasnya memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses atau jasa telah memenuhi standar atau regulasi yang berlaku. “Kami akan membenahi LSPro yang ada, tentu berkaitan dengan kualitas dan kapasitas,” tutur Agus.

Agus berharap, upaya ini akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya dan menjaga kualitas terhadap sertifikasi yang diterbitkan. “Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” tegas Agus.

Menurut Agus, instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L). Sehingga dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri. Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.

Meski begitu, Kementeria Perindustria (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada PT Sucofindo yang memiliki laboratorium terbesar di Asia Tenggara. LSPro PT Sucofindo di Cibitung telah berpartisipasi dalam penerapan 61 SNI wajib bidang industri untuk produk kimia hulu dan hilir, agro, galian non logam, elektronik, logam, serta produk aneka.

“Harapannya, peran dari LSPro PT Sucofindo ini dapat melindungi produk-produk industri yang sudah dihasilkan oleh anak bangsa,” imbuh Agus.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin menjelaskan, PT Sucofindo adalah perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang TIC (Testing, Inspection, Certification) yang memiliki lima kelompok jasa, yaitu inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultansi, dan pelatihan. 

“Kelima kelompok jasa tersebut terbagi dalam 10 portofolio jasa guna membantu dunia usaha dalam memperoleh pemastian baik kualitas, kuantitas, dan pemenuhan persyaratan-persyaratan lainnya,” ujar Bachder.



Kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki oleh PT Sucofindo, kata Bachder di antaranya memiliki 168 jenis jasa dengan dukungan 28 cabang, 41 unit pelayanan operasi di dalam maupun luar negeri, serta 57 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian, selain telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional, juga sudah melayani lebih dari 10.000 pelanggan,

“Kami memiliki fasilitas laboratorium terlengkap di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara, seperti Laboratorium Kimia Lingkungan, Kimia Umum, Minyak Gas dan Petrokimia, Kalibrasi, Teknik dan Mekanik serta Batubara dan Mineral,” uarai Bachder.   

Sekedar catatan, PT Sucofindo juga telah ditunjuk oleh Kemenperin sebagai salah satu lembaga yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, pengujian untuk Sertifikasi dan Pengujian Mutu Produk. Selain itu, Sucofindo telah melakukan sertifikasi dan pengujian SNI Produk untuk berbagai kategori, mulai dari peralatan keamanan (sepatu pengamanan), peralatan pengukuran (meter air), produk elektronik dan peralatan listrik, pertanian (pupuk), produk makanan, kaca dan produk keramik, bahan konstruksi (semen), serta mainan anak dan pakaian bayi.

 

 

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…