Tantangan Pemberian Ruang Fiskal Kredit di Saat Pandemi

 

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Staf Ditjen Pajak *)

Tergabung dalam program percepatan pemulihan ekonomi nasional, PMK Nomor 70 tahun 2020 merupakan aksi nyata pemerintah membantu para pelaku usaha, khususnya sektor riil. PMK ini mengatur bagaimana penempatan uang negara pada bank umum mitra.

Dana yang digunakan berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara yang melebihi kebutuhan pengeluaran negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari kewenangan pengelolaan kas negara yang dimiliki Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Rencananya dilakukan penempatan sebesar 30 triliun pada empat bank milik negara, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Rentang waktu penempatan paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang tersimpan di Bank Indonesia.

Di luar bank BUMN yang ditentukan sebagai bank mitra, pemerintah menempatkan dana sekitar Rp11,5 triliun pada tujuh Bank Daerah (BPD). Lima penandatangan kemitraan penempatan uang negara dalam rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sudah dilakukan pada 27 Juli 2020.

Rincian penempatan dana tersebut, yakni Bank DKI senilai Rp2 triliun, Bank BJB senilai Rp2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun. Adanya dana yang ditempatkan pada bank mitra BUMN maupun daerah diharapkan dapat menggugah ekonomi agar bangkit dan tumbuh.

Ketersediaan modal kredit terutama bagi para UMKM ini menjadi peluang yang tidak boleh dilewatkan, seperti halnya mengenai insentif pemberian cuti penyetoran pajak final (PP 23 tahun 2018) dan pelatihan-pelatihan yang ditawarkan pemerintah secara daring dalam strategi berbisnis di kala pandemi. Menariknya, ada beberapa UMKM terlihat mampu bertahan dan meningkatkan penjualannya dengan teknis pemasaran yang berubah dibanding masa normal sebelumnya. Jika permodalan dapat disalurkan dengan baik maka geliat ekonomi akan mampu membangunkan sektor-sektor yang lainnya.

Akses Kredit

Harapan masyarakat untuk diberikan kemudahan saat mengajukan kredit juga ditangkap pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank BUMN yang tergabung dalam Himbara meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 23 Juli 2020.

Perbankan dapat memvalidasi dan mendaftarkan NPWP nasabah atau calon nasabah secara daring melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Manfaatnya, integrasi layanan ini mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening sebagai syarat memperoleh kredit usaha.

Fitur pelengkap validasi NPWP, dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank. Prosedur sebelumnya yang harus mewajibkan menunjukkan NPWP secara fisik, diubah menjadi pengecekan langsung ke sistem DJP. Proses validasi memperlihatkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Kehati-hatian selalu menjadi komitmen pemerintah dalam mengelola setiap kebijakan yang berkaitan erat dengan pengelolaan uang negara. Penyeleksian masyarakat yang berhak menggunakan fasilitas menjadi hal yang diutamakan.

Prinsip Know Your Customer, menjadi sarana melihat dari segi kepribadian calon debitur. Apakah calon debitur ini bisa dipercaya dalam menjalani kerja sama dengan bank melihat dari karakternya, kapasitas usahanya (bagaimana pemasukan dan pengeluarannya tiap bulan), dan aset penjamin yang dimiliki. Fungsi lainnya, memastikan alamat sebenarnya calon debitur yang terkadang antara setiap kartu identitas terdapat data tempat domisili yang berbeda sehingga perlu dilakukan perubahan data. Penambahan fitur validasi NPWP ini dapat menjadi pelengkap pemanfaatan BI Checking.

Proses Validasi

Namun, dampak dari penyederhanaan birokrasi ditemukan hal khusus yang menjadi perhatian, yaitu diabaikannya sisi edukasi bagi calon debitur yang secara langsung menjadi wajib pajak baru melalui pihak bank. Dibandingkan dengan masyarakat di kota besar, masyarakat di daerah memerlukan sesi khusus dijelaskan kewajiban-kewajiban perpajakannya. Surat keterangan terdaftar NPWP yang telah diterima dan ditanda-tangani melalui proses normalnya melalui Kantor Pelayanan Pajak, terkadang dianggap kurang menjelaskan bagi wajib pajak. Kembali lagi pada literasi kemampuan membaca dan memahami isi dari setiap informasi dalam tulisan masih berbeda-beda di masyarakat.

Proses edukasi ini, apakah akan dialihkan ke pihak bank ataukah dengan metode lain yang mungkin masih dipertimbangkan, belum dapat dipastikan. Selain itu, apakah ada penyandingan jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak aktif dengan yang diinformasikan sebagai sarana analisis kredit? Sudah selayaknya harus ada kesesuaian data dan pengakuan dalam proses administrasinya. Kejujuran ini pastinya akan memberikan rasa aman bagi pihak bank untuk mempercayakan kredit kepada calon debitur.

Terlebih juga konfirmasi tanggungan keluarga yang disesuaikan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada SPT Tahunan yang dilaporkan, jenis pekerjaan yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, dan NIK (Nomor Identitas Kependudukan), apakah telah sesuai dengan data untuk pengajuan kredit. Permasalahan lain jika calon debitur tersebut merupakan wajib pajak dengan status non efektif, apakah dapat mengaktifkan langsung atau harus mengajukan pengaktifan di KPP terdaftarnya.

Wajib pajak dengan status non efektif, melekat pada kealpaan memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang berimbas pada kemungkinan tidak disetornya pajak pada tahun sebelumnya. Sebelum periode 2020 pastinya tidak termasuk dalam periode diberikannya insentif perpajakan pandemi Covid-19.

Namun belum dipastikan, bagaimana jika wajib pajak yang mengajukan kredit mempunyai tunggakan pajak berupa surat tagihan pajak maupun surat ketetapan pajak yang belum close akibat enggan untuk diselesaikan dan ataukah dalam kondisi DPO (Daftar Pencairan Orang) akibat belum menanggapi surat teguran yang disampaikan atau surat permintaan klarifikasi data dan keterangan. Padahal dengan iktikad baik, DJP mengapresiasi setiap tindakan wajib pajak untuk berusaha mematuhi prosedur perpajakan.

Pemanfaatan fasilitas kredit dengan subsidi margin rendah akan memberikan kemudahan, dibantu dengan insentif dibebaskannya penyetoran PPh Final (PP 23 Tahun 2018) hingga Desember 2020 bagi para UMKM. Harapan besar bahwa setiap kebijakan yang telah disusun dengan hati-hati dan transparan, digunakan tepat dan sesuai peruntukannya serta pemulihan ekonomi nasional ini pastinya perlu dukungan, integritas, dan akuntabilitas dari segala pihak.*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…