ICW: Alih Tugas Pegawai KPK Jadi ASN Rusak Independensi Lembaga

NERACA

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merusak independensi lembaga anti korupsi itu.


"Terkait PP alih status kepegawaian KPK sudah pasti nilai independensi KPK semakin terkikis. PP ini adalah efek domino dan menambah kerusakan karena UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK," kata dia, dalam diskusi daring dengan tema "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin (10/8).


Pemerintah mengundangkan PP Nomor 41/2020 tersebut pada 27 Juli 2020. Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.


"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen," kata dia.


Ia juga mengatakan sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan.


"Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah," kata dia.


Selanjutnya, penanganan perkara sewaktu-waktu juga dapat terganggu dengan ada alih status kepegawaian."Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," kata dia.


Hal lain yang terdampak dari PP 41/2020 itu adalah berpotensi mengurangi independensi penyidik KPK.

"Setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sedangkan pasal 7 ayat 2 KUHAP menyebut bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian atau dalam hal ini berada bawah Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo yang sekarang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra," kata dia.


Utomo sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri namun ia ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat palsu terhadap buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.


Dalam pasal 6 PP 41/2020 disebutkan Tata cara pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan Peraturan KPK itu melibatkan kementerian/lembaga terkait.

 

Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang disebut tidak akan mengurangi independensi KPK.“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin (10/8).


Ia mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C. Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.


Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara."PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Purwono.


PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…