PEMERINTAH TEBAR SUBSIDI BUNGA DAN DISKON LISTRIK - Airlangga: Realisasi Stimulus UMKM Baru 26,4%

Jakarta-Di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus termasuk diskon biaya listrik, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk dukungan bagi UMKM baru mencapai Rp32,5 triliun per per 3 Agustus 2020, atau 26,4% dari alokasi sebesar Rp123,46 triliun. "Khusus stimulus Subsidi Bunga, data per 3 Agustus 2020 menunjukkan realisasi  Rp1,3 triliun yang dinikmati oleh lebih dari 2,4 juta debitur," ujarnya dalam webinar di Jakarta, Selasa (11/8).

NERACA

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap UMKM. Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelamatkan sektor tersebut dengan menempatkan dana pada empat  Bank Himbara sebesar Rp30 triliun. Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk merestrukturisasi UMKM. "Baik UMKM yang ikut di dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga sudah disubsidi bunga maupun UMKM yang di bawah Rp10 miliar," ujarnya.

Penempatan dana kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp11,5 triliun juga dilakukan. "Diharapkan debitur-debitur yang membutuhkan dana itu bisa langsung berinteraksi dengan BPD, dan BPD ini juga akan menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Airlangga.

Kemudian untuk stimulus belanja Imbal Jasa Penjaminan dan Penjaminan Kredit Modal Kerja, Pemerintah telah mengalokasikan penjaminan kepada Jamkrindo dan Askrindo dengan besaran Rp1 triliun.

Sementara terkait stimulus PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) memiliki target UMKM sebanyak 2,31 juta Wajib Pajak (WP). Per 3 Agustus telah ada realisasi sebesar Rp0,2 triliun dari 205.200 debitur.

"Lalu realisasi dari stimulus Pembiayaan Investasi Kepada Koperasi Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) per 3 Agustus 2020 telah cair seluruh dana dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp1 triliun," tutur Menko Perekonomian.

Pemerintah juga terus memberikan dukungan tambahan kepada UMKM melalui kebijakan KUR khusus selama masa pandemi. Tambahan subsidi bunga/margin KUR, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR telah diberikan kepada penerima KUR.

Calon penerima KUR juga telah menerima fasilitas kemudahan berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha mikro, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan program untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta. “Program ini sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan,” ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Airlangga juga menegaskan, Pemerintah juga telah mempersiapkan upaya peningkatan daya saing UMKM dalam lingkup jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta peraturan pelaksananya.

Pemerintah memberikan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun. Hal ini untuk membantu UMKM bangkit di tengah pandemi virus corona.

Sementara itu, Menkeu  Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana stimulus untuk UMKM terdiri dari berbagai program yang berbeda-beda. Seperti subsidi bunga KUR dan UMKM yang meminjam di bawah Rp 10 miliar, dan stimulus ultra mikro yang pinjamannya Rp 5-10 juta.

Nantinya, UMKM akan mendapatkan subsidi bunga dengan estimasi jumlah yang termasuk pinjaman koperasi dan lain-lain, sebanyak 60 juta pelaku usaha ultra kecil atau ultra mikro. Sehingga semakin pinjamannya kecil, maka subsidi bunga yang diberikan pun akan semakin besar.

"Untuk pinjaman sampai dengan Rp 500 juta subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan kedua, pinjaman di atas Rp 50 juta sampai Rp10 miliar subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan selanjutnya. Sedangkan pinjaman sampai Rp 10 juta, subsidi bunganya adalah keseluruhan sampai dengan paling tinggi 25%," ujarnya  dalam webinar bertema “Gotong Royong Jaga UMKM Indonesia”, kemarin.

Sementara dari total subsidi ini sejak periode Maret lalu, dari target 60 juta debitur penyerapan sampai hari ini belum terlalu besar hanya sebesar Rp 1,5 triliun. Ini disebabkan masih ada persoalan dari sisi perbankan atau lembaga keuangan dalam mengkomunikasikan kepada UMKM atau dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi, masih dalam tahap evaluasi.

Dia menjelaskan, untuk total pinjaman yang mendapatkan relaksasi sampai 6 bulan, penundaan pokoknya sampai Rp 285 triliun, dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp 1.600 triliun. "Kita akan lihat bagaimana pelaksanaan sampai bulan Agustus ini," katanya

Begitupun untuk insentif pajak, UMKM mendapat pajak yang ditanggung pemerintah serta dalam kredit modal kerjanya bisa meminjam lagi sampai Rp 10 miliar dan kredit modal kerja ditanggung oleh Jamkrindo dan Askrindo.

"Makanya kita memberikan dana injeksi modal ke Jamkrindo dan Askrindo agar bisa menjamin permintaan kredit modal kerja bagi usaha kecil menengah, yang pinjaman di bawah Rp10 miliar ini, di mana 80% dari kredit risk-nya ditanggung oleh pemerintah dan 20 persen oleh bank tersebut," ujarnya.

Sri Mulyani berharap dengan adanya berbagai stimulus untuk membantu UMKM, dapat mendorong munculnya lagi permintaan kredit modal kerja, sehingga bank berani berikan pinjaman ke mereka.

Diskon Biaya Listrik

Kementerian ESDM kembali menggulirkan stimulus sektor kelistrikan untuk masyarakat. Kali ini, pemerintah membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.

Pembebasan dan diskon energi minimum (emin) ini berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana  di Jakarta, kemarin.

Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara, skema untuk pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL). "Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang dayanya di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…