Membaca pernyataan Kadishub DKI Jakarta tentang rencana pemberlakuan aturan ganjil genap (Gage) di seluruh ruas jalan di Jakarta, itu adalah kebijakan tidak rasional. Pasalnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 bukan dengan aturan Gage seperti itu, tapi buat aturan jam kerja perkantoran yang tegas menjadi dua bagian yaitu jam kerja pk. 07-15 dan pk. 11-19 di semua wilayah Jakarta baik BUMN maupun swasta. Otomatis jumlah kendaraan maupun lalu lintas orang akan terbagi pada jam kerja tersebut.
Saleh Alatas, Jakarta Timur
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…