RUU EBT Merupakan Wujud Demokrasi Lingkungan

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) merupakan kontribusi DPR mewujudkan demokrasi lingkungan.

"Sebagai salah satu implementasi demokrasi lingkungan, DPR RI telah memperjuangkan RUU EBT yang sudah masuk dalam prolegnas tahun 2020 ini," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (29/7).


Hal tersebut disampaikan politisi milenial Partai Golkar ini dalam diskusi virtual Launch of the Westminster Foundation for Democracy (WFD) Environmental Democracy Initiative pada Selasa (28/7), sebagai perwakilan parlemen Indonesia.


Diskusi ini turut diikuti Ketua Komisi Lingkungan Parlemen dari berbagai negara yakni Christine Jardine (Inggris), Hon Yaw Frimpong Addo (Ghana), U Soe Thura Tun (Myanmar), Ibrahim Tawa Conteh (Sierra Leone), Munazza Hasan (Pakistan), Bell Ribiero-Addy (Inggris), Balogun Olusegun (Lagos), dan Deputy Speaker dari Parlemen Georgia Kakhaber Kuchava.


Roro Esti memaparkan RUU EBT juga merupakan bentuk komitmen Indonesia melawan perubahan iklim, selain upaya memenuhi target menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.


Dalam forum internasional itu, Roro Esti menyatakan demokrasi lingkungan didasarkan pada gagasan bahwa pembuatan keputusan yang terkait dengan lingkungan dan sumber daya alam harus didasarkan atas kepentingan rakyat secara adil.


Terdapat tiga faktor fundamental dalam demokrasi lingkungan yaitu akses terhadap informasi, partisipasi masyarakat, dan akses terhadap keadilan.


Roro Esti melanjutkan dasar hukum demokrasi lingkungan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


The Environmental Democracy Index (EDI) atau Indeks Demokrasi Lingkungan yang menggambarkan tingkat kemajuan suatu negara dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi serta penerapan untuk transparansi, akses terhadap keadilan dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan lingkungan hidup, menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-16 dari 70 negara. Indonesia juga menduduki posisi tertinggi di kawasan Asia dan Pasifik.


Selain itu, alumni Imperial College London ini juga menyampaikan demokrasi lingkungan sudah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Bogor, Banjarmasin, dan Bali, yang melarang penggunaan plastik untuk berbelanja.


"Regulasi ini muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya penggunaan plastik. Peran masyarakat merupakan hal yang sangat signifikan dalam implementasi demokrasi lingkungan," ujarnya.

Roro Esti juga mengatakan WFD dapat mendukung penguatan demokrasi lingkungan setelah pandemi COVID-19. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…