Sanksi Pelanggar PSBB Transisi

PSBB transisi di DKI Jakarta kini diperpanjang lagi hingga 13 Agustus 2020. Karena masih banyak orang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan, padahal ini merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara konsisten dan tertib. Bagi para pelanggar aturan PSBB transisi seperti tidak memakai masker, maka otomatis terkena hukuman denda Rp 250.000 atau kerja sosial. Sanksi ini diberikan agar mereka kapok dan selalu tertib dalam beraktivitas ketika masa PSBB transisi.

Dalam praktiknya, banyak orang yang salah mengartikan PSBB transisi alias new normal menjadi back to normal dengan membuat beberapa jenis kekacauan. Masyarakat beraktivitas di luar rumah tanpa perlindungan dari masker. Mereka juga berboncengan sepeda motor dan naik mobil dengan banyak penumpang. Seolah-olah Corona sudah berlalu dan bisa bebas keluyuran, bahkan pergi piknik ke pantai dan luar kota. Padahal masih berbahaya karena penyakit ini belum ada vaksinnya.

Untuk mengatasi kekacauan saat PSBB transisi, maka Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI-Polri membentuk petugas gabungan disebar di semua wilayah Jakarta. Mereka bertugas dan mengawasi apakah ada yang tidak menaati aturan, misalnya tidak mencuci tangan di tempat yang disediakan atau tidak pakai masker. Kadang masyarakat perlu disentil dengan cara ini agar tetap taat aturan dan tidak menyepelekan protokol.

Contohnya, ada pelanggar yang dikenakan sanksi oleh anggota satgas Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, setidaknya akan menimbulkan efek jera. Artinya, jika ada orang yang ketahuan melanggar protokol kesehatan, maka akan disuruh menyapu jalanan selama 15 hingga 20 menit. Hukuman lain adalah membersihkan sarana dan prasarana pasar.

Mengapa harus sanksi sosial? Menurut Camat Senen, Ronny Jarpiko, hal ini agar masyarakat lebih patuh dalam menaati aturan selama PSBB transisi. Setelah menyapu, maka orang itu disuruh menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi tindakannya. Diharapkan hukuman ini ampuh untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menaati peraturan selama pandemi covid-19.

Sedangkan di Surabaya ada sanksi sosial serupa yang diberikan kepada pelanggar PSBB transisi. Jika ada orang di jalanan tanpa masker, maka mereka ditangkap oleh petugas dan disuruh menyanyi selama 10 menit. Jika menolak, maka pilihan hukuman lain adalah memberi makan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Hal ini tentu dianggap mengerikan bagi sebagian orang dan diharap memberikan efek jera, agar mereka tidak melanggar aturan PSBB transisi lagi.

Hukuman sosial yang diberikan kepada masyarakat ini untuk mendidik mereka dan juga mengajarkan agar tidak menyepelekan protokol kesehatan. Jika ada yang protes mengapa masyarakat seakan-akan sedang diplonco oleh polisi atau satgas kecamatan, maka perlu ditelisik lagi lebih dalam. Karena ternyata memang sanksi sosial ini memalukan dan ampuh dalam membuat mereka kapok untuk mengulanginya.

Ketika banyak orang yang melanggar aturan PSBB transisi dan diberi hukuman untuk menyapu jalanan atau membersihkan pasar, maka mereka akan pikir-pikir lagi. Lebih baik memakai masker daripada harus kepanasan dan lelah saat membersihkan jalan atau bagian dalam pasar. Terlebih, hal itu tentu memalukan, karena dilihat oleh banyak orang. Bisa-bisa mereka juga jadi viral karena tertangkap kamera sedang kena sanksi sosial oleh petugas.

Selain hukuman sosial, maka juga ada sanksi berupa denda kepada pelanggar PSBB transisi. Pada umumnya, mereka yang melanggar adalah pemilik warung, kafe, dan usaha lain yang tidak mematuhi aturan. Misalnya tidak memberi batasan pengunjung pada tempat usahanya sehingga tidak ada physical distancing, kasir dan karyawan lain tidak pakai masker dan sarung tangan, jam bukanya pun sampai tengah malam. Pemerintah provinsi DKI bahkan sudah mengantungi Rp370 milyar selama masa PSBB transisi, sebagai akumulasi dari denda masyarakat yang melanggar aturan.

Untuk menindak masyarakat yang masih bandel ketika masa PSBB transisi memang harus ada sanksi tegas. Bisa berupa hukuman sosial maupun denda berupa uang. Semua ini dijalankan agar seluruh lapisan masyarakat disiplin dan menaati aturan selama PSBB transisi.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…