Urgensi Badan Pengelola Sampah Nasional (BPSN)?

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Banyak yang mungkin tidak mengetahui bahwa setiap tanggal 21 Februari selalu diperingati sebagai Hari Perduli Sampah Nasional. Di tahun 2019 kemarin, secara khusus pemerintah melakukan re-launching Gerakan Indonesia Bersih (GIB). GIB ini merupakan bagian dari konstruksi besar di dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang dikuatkan via Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 tahun 2016. Selain GIB, Inpres juga memandatkan perlunya Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Mandiri, Gerakan Indonesia Tertib dan Gerakan Indonesia Bersatu. Tujuan pengesahan Inpres adalah memperbaiki dan membangun karakter bangsa dengan mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong dalam membentuk budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.  

Jika kita merujuk kepada kondisi saat ini, eksistensi GIB ini menjadi sangat urgent khususnya dikaitkan dengan status darurat sampah nasional. Munculnya darurat sampah nasional ini tak lepas dari banyaknya jumlah timbulan sampah yang belum tertangani secara memadai. Akibatnya sampah tidak terkelola dan menimbulkan dampak negatif tanpa melihat batas yuridiksi dan administrasi baik di daratan maupun lautan, semuanya kemudian habis diterjang badai sampah. Menjadi makin kompleks ketika salah satu sumber sampah terbesar berasal dari kontribusi plastik. Sayangnya, berdasar data Indonesia masuk kategori produsen sampah plastik  terbesar kedua di dunia. Fakta matinya Paus jenis sperma yang terdampar di Kabupaten Wakatobi dengan menelan sampah plastik di perutnya, hanya menegaskan ulang bahwa kondisi ini tidak dapat ditolerir lagi. Bagaimana seekor Paus dapat menelan sampah plastik hingga 6 kg, dengan ragam 3,2 kg tali rafia, 115 buah gelas, kantong dan karung plastik serta botol minuman, tentu sulit dicerna akal sehat.

Ketika akhirnya muncul gerakan masif diet sampah khususnya kantong plastik oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah segera menindaklanjuti supaya virus positif yang sudah mulai tumbuh terus berkembang lebih cepat. Lebih melegakan, ketika semesta mendukung harapan tersebut. Kita lihat bersama banyak kepala daerah kemudian berlomba-lomba menciptakan inovasi pengelolaan sampah di daerah masing-masing. Yang fenomenal tentu Kota Surabaya lewat konsep Suroboyo Bus dimana masyarakat dapat memanfaatkan jasa layanan dengan menukar sampah plastik sebagai pembayaran tiket.

Jauh hari sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin secara de jure mengeluarkan kebijakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 yang melarang penggunaan kantong plastik di retail dan toko modern, disusul kemudian oleh Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Tak ketinggalan wisata di Pulau Bali khususnya Kota Denpasar juga merespon inisiatif yang sama demi menjaga keberlanjutan daya dukung dan daya tampung industri pariwisata.

Dukungan Pemerintah dan BPSN

Dalam upaya menciptakan tujuan dari kerangka GIB, pemerintah menyatakan secara tegas melalui penerbitan beberapa  regulasi yang dibutuhkan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut misalnya hanya melengkapi ketentuan teknis yang sudah ada terlebih dahulu baik Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jastranas). Ada juga Perpres Nomor Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kelengkapan-kelengkapan regulasi tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah mengatasi permasalahan sampah nasional.

Satu hal yang perlu disadari bahwasanya tujuan dari masing-masing regulasi pemerintah berbeda namun saling melengkapi. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, diamanatkan di 12 daerah dengan filosofi mengatasi sampah existing yang tidak terkelola sekaligus mendapatkan energi terbarukan sebagai bonus.

Sementara Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jastranas secara jelas menyasar penurunan timbulan sampah sejak dari awal sebesar 30% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di tahun 2025. Selain itu juga diupayakan adanya penanganan sebesar 70% dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebelum adanya kebijakan. Dengan demikian semangat yang diusung oleh Jastranas ini adalah semangat daur ulang (3R) menuju terciptanya circular economy sebagaimana penjelasan di awal.

Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut sendiri dimunculkan dengan mempertimbangkan fakta telah ditemukannya kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota dan sumber daya laut di perairan Indonesia. Dinyatakan juga bahwa sampah plastik merupakan komponen yang paling sulit diurai oleh proses alam sehingga berbahaya bagi ekosistem perairan dan kesehatan manusia. Sampah laut itu sendiri didefinisikan sebagai sampah yang berasal dari daratan, badan air dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.  

Meski tampak sempurna, kerangka regulasi yang dimiliki ternyata masih menyimpan tantangan tersendiri dalam mengatasi problem sampah nasional. Akibatnya beberapa pihak kemudian mengusulkan ide dan wacana perlunya pemerintah mempertimbangkan pendirian Badan Pengelola Sampah Nasional (BPSN). BPSN ini nantinya diharapkan mampu menjadi regulator mitra pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional. Lembaga inilah yang akan memunculkan rekomendasi kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh termasuk pilihan teknologi yang ada dan tersedia. Yang paling utama, kelembagaan dalam BPSN akan mengubah paradigma pengelolaan sampah yang cost center menjadi revenue generating serta menjadi potensi sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis circular economy.

Pendekatan circular economy ini sendiri merupakan respon atas besarnya tekanan produksi dan konsumsi sumber daya alam dan lingkungan. Di sisi lain circular economy ini sebetulnya dapat dimaknai lebih sederhana ketika dinyatakan bahwa semua sistem kehidupan berfungsi secara maksimal ketika komponen satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Produksi barang dilakukan dengan mendesain material agar dapat di daur ulang sehingga selalu ada nilai tambah dari setiap perubahan yang dilakukan dan menekan residu sampah hingga nol.

Jika dalam perjalanannya jika BPSN ini betul-betul mampu menciptakan investasi baru berbasis pengelolaan sampah, wacana tersebut sekiranya sangat menarik untuk dikaji lebih mendalam sebagai opsi diversifikasi pendanaan non-APBN. Namun jika implementasinya hanya sekedar menambah bentuk lembaga baru, maka ide tersebut perlu ditimbang ulang meski harus diakui bersama bahwa urusan sampah memang lintas kewenangan dan lintas kepentingan. Karenanya perbaikan tata kelola dan kelembagaan memang menjadi kata kunci dalam menciptakan mekanisme pengelolaan sampah yang lebih mumpuni ke depannya. *) Tulisan ini  merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…