Pelaku Usaha Perikanan Dapat Kelonggaran Fasilitas Pemodalan

NERACA

Jakarta - Penyediaan akses pemodalan menjadi salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tetap menjaga geliat usaha di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto, mengajak para pelaku usaha di sektor KP untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), terlebih plafon KUR mikro bisa mencapai Rp50 juta.

"Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta," jelas Nilanto di Jakarta.

Menurut Nilanto, hingga semester pertama 2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur.

Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 milyar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 milyar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 milyar untuk 156 debitur.

"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," unhkap Nilanto.

Hal senada diungkapkan Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto bahwa realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun.

Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.

"Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.

Selain itu, kata Catur, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.

Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.

Administrasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.

"Kemudian relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Catur. 

Melalui kelonggaran tersebut, Catur berharap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan bisa memaksimalkan pemanfaatan dana KUR. Guna memudahkan pelaku usaha mengakses KUR, KKP memfasilitasi pendaftaran calon debitur secara daring dengan mengakses laman https://bit.ly/aksesmodal_KKP.

 "Kami yakin, sebagaimana optimisme yang disampaikan pak Menteri Edhy, bahwa sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi pemenang dalam menjaga kinerja usaha di tengah pandemi," ungkap Catur.

Disisi lain, saat ini, adanya perubahan pola belanja masyarakat seperti, penggunaan aplikasi belanja berbasis internet serta jasa pengiriman barang semakin populer di masyarakat, perlu dilihat sebagai peluang. Karenanya, Nilanto mengajak para pelaku usaha untuk bertransformasi dari offline ke dalam sistim online.

Sehingga yang harus diperhatikan oleh para pengolah ikan adalah menjaga kepercayaan konsumen dengan terus  menjaga mutu dan meningkatkan inovasi produk hasil perikanan. 

Nimmi Zulbainarni, Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Sosek Perikanan menyebut total UMKM di Indonesia mencapai 64 juta. Namun di saat bersamaan, baru sekitar 14,68% yang sudah Go Digital, sehingga UKM pengolahan hasil perikanan harus segera ambil bagian menuju digitalisasi atau online.

Tak hanya perubahan pola belanja, pandemi ini juga menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat dimana saat ini yang paling diburu adalah bahan pangan dan produk-produk kesehatan.

"Ini adalah peluang yang bisa diambil oleh UMKM Perikanan, karena ikan dengan kandungan gizinya mampu meningkatkan imunitas tubuh. Ditambah lagi pernyataan dari WHO bahwa virus corona tidak menyebar melalui makanan termasuk juga ikan," kata Nimmi.

 

 

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…