Seluruh Sektor Dapat Menikmati KUR

Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.

NERACA

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi.

Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Sebelumnya Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.

“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah memperkirakan pertumbuhan negatif kemungkinan akan dialami perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2020 yaitu pada kisaran minus 4,30%. Lembaga internasional juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada tahun 2020.

International Monetary Fund (IMF) memprediksi minus 0,3% dan Asian Development Bank (ADB) memproyeksi minus 1,0% secara tahunan. Hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang cukup masif di hampir seluruh sektor ekonomi, baik rumah tangga, UMKM, hingga korporasi.

Oleh karena itu, selain mendorong belanja negara maka diperlukan dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5% pada tahun 2020.

“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, awalnya Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019 telah menetapkan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 sebesar minimal 60% dari total penyaluran KUR. Penerapan dari penetapan target tersebut yaitu terdapat peningkatan penyaluran KUR sektor produksi sejak awal tahun 2020.
 

Realisasi Kebijakan KUR

Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) posisi 27 Juli 2020 yang disampaikan 20 Penyalur KUR, ternyata telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR. Diantaranya pertama, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.837.387 debitur dengan baki debet Rp110,13 triliun. Kedua, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada  1.380.060 debitur dengan baki debet Rp38,2 triliun.

Ketiga, relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.376.389 debitur dengan baki debet Rp37,23 triliun dan penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp2,4 miliar

Secara keseluruhan realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai sebesar Rp 550,24 triliun dengan baki debet sebesar Rp161.74 triliun diberikan kepada 20,9 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18%.

Sementara itu penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40.1% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.

Penyaluran KUR pada masa Covid-19 melambat dari sebesar Rp18,9 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp4,75 triliun pada Mei 2020. Pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi sebesar Rp10,45 triliun dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga bulan Juni 2020 seiring dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung  kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” tutur Airlangga. 

Sekedar catatan, Pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan adalah sebesar Rp695,20 T yang dialokasikan untuk: (a) Penanganan Kesehatan sebesar Rp87,55T dan (b) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 T.

“Program PEN diharapkan menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2020,” terang Airlangga.  

Airlangga menjelaskan adapun implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dilakukan pemerintah melalui modalitas diantaranya yakni, pertama, penempatan Dana ke Perbankan dengan tujuan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Kedua, penjaminan Kredit Modal Kerja kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau melalui PT Jamkrindo/PT Askrindo. Ketiga, penyertaan Modal Negara untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak Covid-19 dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.

Keempat, investasi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan untuk memberikan dukungan bagi Pelaku Usaha melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan,” jelas Airlangga. 

Disisi lain, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan, digitalisasi UMKM merupakan sebuah keniscayan. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan target digitalisasi sebanyak 10 juta UMKM di tahun 2020. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hingga saat ini baru 8 juta UMKM yang telah terdigitalisasi.

"Digitalisasi UMKM tidak hanya bisa memasarkan produk dan layanan melalui marketplace. Mereka yang sudah ada di marketplace harus bertahan dan memiliki transaksi berkelanjutan. Dari data yang kami terima, kegagalan UMKM di marketplace adalah karena produk dan pelaku belum siap," ujarnya dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta.

Artinya, sambung Zabadi, selama ini pelaku UKM tidak dapat dihubungi konsumen dengan produk yang belum siap online. Perubahan perilaku konsumen dengan membatasi interaksi fisik dan mengurangi aktivitas di luar rumah terbukti dapat memberi peluang lebih besar kepada UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital untuk bertahan atau bahkan melaju di tengah pandemi Covid-19.

“Sayangnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh UMKM, karena dari sekitar 64 juta populasi UMKM di Indonesia, baru 13% saja yang terhubung ke ekosistem digital. Oleh karena itu, perlu keterlibatan pemerintah dan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi manfaat UMKM masuk ke ekosistem digital dan inkubasi untuk mengakselerasi kesiapan mereka,” terang Zabadi.

 

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…