PNM Dapat Suntikan Modal Negara Rp1 Triliun

NERACA

Jakarta - Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1 triliun.

 

Penampahan penyertaan modal negara tersebut termaktub dalam empat peraturan pemerintah (PP) paling anyar, yakni PP No. 31 Tahun 2020, PP No. 32 Tahun 2020, PP No. 36 Tahun 2020, dan PP No. 37 Tahun 2020. Beleid ini menjadi dasar hukum penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (APBN 2020).

 

“Penambahan PMN ... bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020," tulis pemerintah pada PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, dan PP No. 37/2020, dikutip Selasa (14/7).

 

Selain PNM, PT Hutama Karya (HK), dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menerima suntikan modal lewat penyertaan modal negara (PMN) tersebut. Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ketiga perseroan. Adapun secara total, dana yang digelontorkan sebesar Rp14,13 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1 triliun untuk PNM, Rp3.5 triliun untuk Hutama Karya, dan Rp9,63 triliun untuk PLN.

 

Penyertaan modal negara untuk PNM diharapkan bisa memberdayakan kelompok perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

 

PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pada 1 Juni 1999 untuk mengemban tugas khusus dalam memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) lewat penyelenggaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen.

 

BUMN ini juga diharapkan mampu menunjang pertumbuhan pengusaha-pengusaha baru yang memiliki prospek usaha. Dengan bertumbuhnya para pengusaha baru, diharapkan pula terciptanya lapangan pekerjaan yang baru sehingga mampu mendorong sektor riil.

 

PNM didirikan sebagai pelaksanaan dari Tap XVI MPR/1998 dan berdasarkan PP no. 38 tahun 1999 dengan modal dasar Rp 1,2 triliun dan modal disetor Rp 300 miliar.

 

Kemudian, lewat Keputusan Menteri Keuangan no. 487 KMK 017 sebagai turunan dari UU no. 23 tahun 1999, PNM ditunjuk sebagai salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit Program.

 

PNM memiliki dua produk unggulan yaitu Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang memberikan layanan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang diperuntukan kepada pelaku UMKM.

 

Dalam merealisasikan komitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah, PNM melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) memberikan pendampingan dan pembinaan usaha kepada nasabah, baik berupa pelatihan tematik hingga pembinaan dan pelatihan kelompok usaha (klaster) yang berdasarkan pada kesamaan wilayah ataupun jenis usaha.

 

Saat ini PNM memiliki lebih dari 3.000 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 427 Kabupaten/Kota, dan 4.276 Kecamatan. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…