Sengketa Warisan Eka Tjipta Menguak - Perdagangan Saham Grup Sinar Mas Terkoreksi

NERACA

Jakarta – Sengketa warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinar Mas kembali menguak dan hal ini membawa perdagangan saham emiten Grup Sinar Mas memerah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tengok saja, pada akhir sesi pertama perdagangan Selasa (14/7), 4 saham dari 7 perusahaan yang asetnya tengah digugat mengalami koreksi. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR) terkoreksi 1,32% ke level Rp149 per saham.

Lalu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) serta PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) juga mengalami koreksi masing-masing 2,59% dan 3,86%. Harga saham INKP pada sesi II dibuka pada level Rp7.525 sedangkan TKIM pada level Rp6.850. Adapun saham ke-4 yang mengalami koreksi adalah PT Bank Sinar Mas Tbk. (BSIM) sebesar 4,23% atau menjadi Rp498.

Kemudian dua saham lainnya, yaitu PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) dan PT Golden Energy Gems Tbk. (GEMS) tidak mengalami perubahan sama sekali. Satu-satunya perusahaan Grup Sinarmas yang menghijau adalah PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk. (SMAR) sebesar 1,21% menjadi Rp3.350 per saham.

Merespon kondisi tersebut, Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI seperti dikutip bisnis mengatakan, pihaknya suspensi belum akan diterapkan karena belum berdampak signifikan pada kinerja emiten.”Ini kan urusan pemegang saham antara keluarga. Saat ini belum menjadi alasan yang kuat untuk kami melakukan suspensi sampai ada perkembangan selanjutnya,” kata Laksono.

Laksono menambahkan selama kasus hukum yang tengah bergulir itu tidak berpengaruh pada kelangsungan usaha, pihaknya tidak akan menggembok saham entitas usaha. “Sementara begitu sambil kami lihat perkembangan kasus hukum ini selanjutnya,”tuturnya.

Sementara manajemen Grup Sinar Mas dalam siaran persnya menyatakan, gugatan Freddy Widjaja terkait hak waris atas beberapa entitas usaha Grup Sinarmas dinilai tidak memiliki landasan hukum. Manajemen Grup Sinarmas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang digugat Freddy.

Maka dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini. Asal tahu saja, Freddy Widjaja yang anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan Freddy Widjaja adalah kali ketiga bagi Grup Sinar Mas menerima eksposur negatif pada tahun ini. Dalam petitum gugatan tersebut, Freddy Widjaja sebagai penggugat memohon beberapa hal, salah satunya meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk , PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp  & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk dan Paper Excellence BV Netherlands. Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman. Manajemen Sinar Mas mengungkapkan bahwa Freddy Widjaja sesungguhnya telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja.

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…