Negara Wajib Biayai Rapid Test

Pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai kategori bencana nasional non alam, maka segala konsekuensi untuk mencegah penularan virus Covid-19 di dalam negeri seharusnya ditanggung oleh anggaran negara yang sudah ditetapkan di APBN lebih dari Rp 500 triliun. Karena itu, upaya mendeteksi virus di masyarakat seharusnya biaya rapid test otomatis menjadi kewajiban negara, bukan menjadi beban masyarakat. Artinya, semua kegiatan rapid test di semua pelabuhan atau bandara menjadi tanggungan negara. Mohon perhatian Presiden Jokowi dan Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Rosmaniar Pardede, Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

Wabah Apa Lagi?

Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…

Eskalator Mati di Stasiun Bekasi

Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…

BERITA LAINNYA DI

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

Wabah Apa Lagi?

Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…

Eskalator Mati di Stasiun Bekasi

Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…