Perundingan AHKFTA DiharapkanTingkatkan Ekspor

Jakarta - Pemberlakuan ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA) pada 4 Juli 2020 ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan ekspor nasional. Perjanjian ini juga akan meningkatkan akses pasar barang dan jasa produk Indonesia dan kerja sama ekonomi lainnya.

NERACA

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pemberlakuan perjanjian AHKFTA sesuai dengan visi Presiden RI Joko Widodo untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan ekspor. Prestasi perundingan ini merupakan sinergi Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya.

“Untuk itu, Saya mengapresiasi seluruh tim tersebut atas kerja keras yang dilakukan selama bertahun-tahun," ujar Jerry.

Menurut Jerry, Hong Kong merupakan pintu gerbang atau hub perdagangan barang dan jasa. Dengan pemberlakukan AHKFTA, produk-produk Indonesia akan dipermudah berkaitan dengan tarif sehingga meningkatkan daya saing di kawasan regional maupun global.

“Ada 4.956 pos tarif yang dihapus atau 0 persen. Penghapusan ini artinya daya saing harga produk Indonesia akan terdongkrak dibandingkan produk serupa dari negara lain. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini,” tutur Jerry.

Seperti halnya dengan Indonesia-Australia Economic Comprehensive Agreement (IA CEPA), kata Jerry, AHKFTA tidak hanya soal perdagangan produk barang, tetapi juga jasa, pengamanan perdagangan, standarisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan lainnya.

"AHKFTA akan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di banyak sektor, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk itu, peluang ini harus dapat dimanfaatkan dengan baik," tegas Jerry.

Jerry menyampaikan, selama ini Indonesia merupakan eksportir produk-produk hasil tambang dan kerajinan ke Hong Kong. Ekspor Indonesia ke Hong Kong antara lain produk perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, sarang burung walet, elektronik, dan tembakau.

“Sedangkan impor utama Indonesia dari Hong Kong yaitu peralatan komunikasi, emas, rambut palsu, tekstil dan produk tekstil, serta produk besi,” papar Jerry.

Sedangkan pada sektor jasa, lanjut Jerry, Hong Kong memberikan komitmen pembebasan masuknya jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa keuangan, jasa pariwisata dan jasa transportasi dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100 persen.

Sebagai imbal balik, Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan nonbank dan jasa pariwisata dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49─51 persen.

Jerry menambahkan, AHKFTA dapat dimanfaatkan untuk ekspansi bisnis dan menggerakkan ekonomi dalam negeri. Pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100 persen di Hong Kong.

Hal ini juga berlaku sebaliknya di dalam negeri, para pelaku usaha Indonesia bisa bermitra dengan pengusaha Hong Kong untuk meningkatkan investasi di sektor keuangan dan sektor riil. Ada kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dari aspek tarif.

“Sehingga AHKFTA akan memperkuat daya saing industri manufaktur dan UKM. Pada dasarnya, perjanjian AHKFTA sangat menjanjikan sehingga kita harus dapat memanfaatkannya dengan maksimal," papar Jerry.

Seperti diketahui, AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hongkong yang memungkinkan Indonesia mengakses pasar Hong Kong. Perjanjian ini telah dibahas dalam serangkaian perundingan selama beberapa tahun. Meskipun memiliki wilayah kecil, Hong Kong merupakan salah satu pusat industri jasa utama di dunia.

Disisi lain, dalam rangka memperkuat ekspor, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Permendag Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan sejak 1 April 2020 dan mulai berlaku 8 April 2020. “Diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia dalam rangka penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah COVID-19,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Hal ini sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo bahwa penyebaran Covid-19 merupakan pandemi dan Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) serta sejalan dengan diterapkannya bekerja dari rumah dan social distanching, serta diimplementasikannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengembangkan fasilitas pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik (Affixed Signature and Stamp atau disingkat ASnS) melalui laman resmi eska.kemendag.go.id.

Penerapan ASnS ini merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Perdagangan sebagai upaya mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 melalui kontak fisik orang dan dokumen secara langsung.

Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang. Tahap berikutnya kemudian akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…