Gandeng Kemenkominfo - Bappebti Tertibkan Promosi Investasi Ilegal

NERACA

Jakarta – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor terhadap produk investasi ilegal di bursa berjangka, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Penertiban ini bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik. Disampaikannya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube.

Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakata untuk berinvestasi ke pialang berjangka yangtidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka."Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti,”kata Tjahya

Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010. “Setiappihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangkadilarangmelakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelasnya.

Sementara Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi."Diharapkan setiap pihak, termasukpemberi pengaruh (influencer)di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial mediadan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia,”jelasnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

Rencanakan Buka 20 Gerai Baru - Ace Hardware Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Berhasil membukukan kinerja keuangan yang tumbuh positif di tahun 2023, PT Ace Hardware Tbk (ACES) terus pacu…

BRMS Serap Dana Eksplorasi US$1,45 Miliar

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2024, emiten pertambangan emas PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melalui lima anak usahanya…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

Rencanakan Buka 20 Gerai Baru - Ace Hardware Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Berhasil membukukan kinerja keuangan yang tumbuh positif di tahun 2023, PT Ace Hardware Tbk (ACES) terus pacu…

BRMS Serap Dana Eksplorasi US$1,45 Miliar

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2024, emiten pertambangan emas PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melalui lima anak usahanya…