Jika pemerintah ingin menggerakkan ekonomi, maka salah satu faktor pendukungnya adalah mobilitas masyarakat jangan dipersulit dengan persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Kalau tujuannya membatasi penyebaran virus Covid-19, seharusnya SE Gugus Tugas Covid-19 dan SK Menkes lebih valid dengan cukup mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid test dari Puskesmas setempat. Mohon perhatian Presiden Jokowi.
Annisa Suharyadi, Jakarta Barat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…