OMBUDSMAN MINTA KEMENKES TINJAU ULANG TARIF RAPID TEST - Ketua MPR-RI: Waspadai Rapid Test Jadi Lahan Bisnis

Jakarta-Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap potensi oknum rumah sakit menjadikan rapid test atau tes cepat virus corona (Covid-19) sebagai lahan bisnis. Sementara itu, Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan meninjau ulang surat edaran mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi virus corona seharga Rp150 ribu.

NERACA

Bambang Soesatyo menilai komersialisasi tes corona sangat mungkin terjadi jika pemerintah tidak turun tangan. Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat. "Mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut," ujar Bamsoet, panggilan akrab Ketua MPR-RI itu dalam keterangan pers, Rabu (8/7).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat peluang komersialisasi rapid test akan merugikan masyarakat. Terutama orang-orang yang harus bepergian jarak jauh karena harus menyertakan hasil rapid test.

Meski begitu, Bamsoet mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Dia meminta masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat terkait corona agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit. "Agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19 agar segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah," tegas dia.

Sebelumnya, potensi komersialisasi rapid test menjadi sorotan masyarakat. Terutama usai Menkes Terawan Agus Putranto mewajibkan rapid test bagi awak dan penumpang angkutan laut serta udara.

Meski demikian, lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan meninjau ulang surat edaran mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi virus corona (Covid-19) seharga Rp150 ribu.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai rumah sakit yang membeli alat rapid test di atas harga tersebut dengan pihak yang sama sebelum surat edaran terbit. Keadaan itu menunjukkan bahwa rapid test sudah menjadi komoditas dagang dan dikhawatirkan terjadi monopoli pasar.

"Apakah uang dikembalikan atau bagaimana? Sebab, kelihatannya di beberapa daerah ini rumah sakit-rumah sakit tidak punya pilihan. Belinya dari orang-orang itu saja. Yang dikhawatirkan telah terjadi monopoli atau oligopoli. Rumah sakit tidak bisa berbuat banyak," ujar Alvin Lie seperti dikutip CNNIndonesia.com, belum lama ini.

"Dan ketika ini diturunkan siapa yang menanggung rugi. Tapi, yang paling penting adalah sekarang tinjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara, kereta api maupun kapal untuk mempunyai sertifikat uji rapid maupun uji PCR," ujarnya.

Dia menyoroti ihwal surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi yang digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan atau bepergian. Dia menilai pemeriksaan dengan mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak akurat.

"Dengan adanya ini justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan Covid-19," tutur dia.

Sebaiknya, menurut Alvin, penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona ditegakkan saja, ketimbang harus menggunakan hasil pemeriksaan rapid test yang berbayar. Pasalnya, menurut dia, penularan virus telah dikonfirmasi melalui droplet.

Alvin lantas menyinggung bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mewajibkan surat keterangan bebas corona dalam perjalanan domestik. Sedangkan negara lain mewajibkan hal tersebut untuk perjalanan lintas negara.

"Jadi, tegakkan saja peraturan wajib menggunakan masker, ukur suhu tubuh, kemudian pengaturan jarak, kalau perlu di antara kursi-kursi di kereta api maupun pesawat itu diberi sekat. Apalagi di dalam kabin pesawat sudah ada filter HEPA-nya. Itu sudah cukup," tegas dia.

Beban Masyarakat

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE No. HK.02.02/I/2875/2020 berisikan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri. "Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).

Menkes Terawan Agus Putranto mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test saat membeli tiket untuk melakukan perjalanan. Hal itu menjadi protokol perjalanan Menkes yang harus ditempuh penumpang.

Aturan ini dikeluarkan melalui SE Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik," bunyi salah satu aturan yang tertulis dalam SE tersebut.

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Terawan juga dalam protokol perjalanan Menkes mewajibkan para penumpang mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) dan mengisi semua keterangan di dalamnya.

"Mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. eHAC merupakan formulir atau kartu kewaspadaan kesehatan berbasis aplikasi yang disediakan untuk melakukan tracking para pelaku perjalanan dan masyarakat saat pandemi berlangsung.

Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) ini bisa diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store. Atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id. Kartu ini diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Lebih lanjut, dalam surat itu Terawan meminta agar semua pelaku perjalanan baik moda transportasi umum maupun pribadi harus dalam keadaan sehat. Selain itu para penumpang harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

"Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19," menurut surat protokol perjalanan Kemenkes. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…