Membaca berita tentang usulan Dirut PT KAI kepada pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 agar mencabut persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, kami sangat mendukung usulan tersebut. Pasalnya, mengurus SIKM tidak mudah apalagi jaringan internetnya tak stabil dan butuh lama persetujuannya. Untuk itu persyaratan keluar kota yang lebih valid adalah surat keterangan hasil rapid test, sesuai dengan tujuannya yaitu mencegah penyebaran virus corona selama dalam perjalanan menggunakan KA atau pesawat terbang.
Bachtiar Lubis, Jakarta Pusat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…