Permendag Nomor 62 dan 63Tahun 2020 Diharapkan Membuka Pasar Baru

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 62 dan 63 Tahun 2020. Diterbitkannya dua Permendag tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

NERACA

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA.

Dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok maka diterbitkan Permendag Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.

“Sedangkan, sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia, Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IACEPA, yang mulai berlaku 5 Juli 2020,” papar Agus.

Lebih lanjut, menurut Agus, kedua Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terang Agus.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.

“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” imbuh Srie.

Srie menambahkan, adapun produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

“Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau. Bahkan, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong,” ungkap Srie.

Seblumnya, kata Srie, Kemendag juga telah mengeluarkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, sudah mulai berlaku sejak  19 Juni 2020. "Permendag ini merupakan bentuk komitmen dari Kemendag untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan.

“Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Srie

Srie mengatakan, peraturan ini diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. “Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan,” jelas Srie.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pascapandemi Covid-19. “Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Johni.

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…