Meningkatkan Geliat Ekonomi

Oleh: Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian

Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan dimulainya akitivitas ekonomi pada era New Normal berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Hal ini ditandai dengan penyaluran KUR yang mulai meningkat signifikan dan peningkatan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur serta domestic demand pada Juni 2020.

Data dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunjukkan bahwa BRI lebih fokus melakukan restrukturisasi kredit pada bulan April 2020 (79,4%) dan Mei 2020 (82,7%). Namun sejak minggu ketiga Juni 2020, porsi ekspansi kredit mikro telah mencapai 78,2% dan restrukturisasi hanya tinggal 21,8%.

Bahkan pada akhir minggu ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRI telah mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari atau dengan kata lain sudah mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal. Sebagai informasi, BRI adalah bank penyalur terbesar KUR dengan pangsa 64%. Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat.

Pemerintah terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi nasional selama masa pandemi ini. Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 triliun pun dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, serta sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.

Adapun penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Covid-19.

Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR. Seperti, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570  debitur dengan baki debet Rp46,1 triliun. Kemudian, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada  1.395.009 debitur dengan baki debet Rp40,7 triliun. 

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…