AGAR OPERASIONAL KA JAKARTA-BANDUNG TIDAK TERHAMBAT - Dirut KAI Minta Persyaratan SIKM Dicabut

Jakarta-Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung dicabut. Ini agar PT KAI dapat mengoperasikan KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

NERACA

Pihak PT KAI sudah berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal ini. "Jadi kami hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur, kami diinstruksikan Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," ujar Didiek dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR-RI, Selasa (7/7).

Menurut Didiek, jika perjalanan dari Jakarta ke Bandung dan sebaliknya lewat jalur darat sudah tidak kondusif karena macet. Oleh karenanya, jika masyarakat bisa menggunakan kereta sebagai alternatif, kemacetan itu akan berkurang.

"Dari Bandung ke Jakarta sekarang jalan tol sudah macet, jadi ini kami yang harus pandai-pandai. Kami kirim surat ke Pak Gubernur, tembusan ke Pak Menhub, Menteri BUMN, Kepala Gugus Tugas Nasional Covid-19 Doni Monardo), mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung, nanti kita evaluasi," ujarnya.

Adapun, PT KAI saat ini sudah dan terus gencar menerapkan protokol kesehatan di masa pelonggaran PSBB ini agar kemungkinan penyebaran virus semakin kecil. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman penumpang bepergian meski pandemi Corona belum usai. "Karena di New Normal ini kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kemungkinan penyebaran virus kecil sekali, dan semua awak kami sampai sekarang itu tidak ada yang positif," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus. “SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub saat rapat kerja dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta, Rabu (1/7).

Menhub menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP. “Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.

Masyarakat wajib mengantungi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian; penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Berikutnya, anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; penerbitan SIKM atas nama perorangan; masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari). Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Cukup Rapid Test

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19. Salah satunya yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup tes cepat (rapid test).  Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) seharusnya merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas selaku otoritas terkait penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri, yaitu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020.

"Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal dari pada tiket Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid test. Untuk luar negeri PCR," kata Menhub dalam konferensi pers virtual di Jakarta, belum lama ini.

Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi," ujarnya.

Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70% dari tingkat keterisian yang semula hanya 50%. "Misalnya pada PM 18 kapasitas 50% namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70%. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan," katanya. Namun, Menhub menambahkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pernah menjelaskan soal perbedaan aturan dokumen pemeriksaan kesehatan bagi pengguna pesawat di sejumlah bandara. Menurut dia, ada beberapa bandara yang mengharuskan pengguna mengantungi hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema PCR atau swab test, sebaliknya bandara lain membolehkan pengguna cukup menunjukkan hasil tes swab maupun rapid test bebas infeksi Covid-19.

"Ini adalah satu kondisi lapangan yang kita hadapi, pada implementasinya memang harus diakui masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada bandara A yang menerapkan harus PCR, ada juga yang boleh antara kedua-duanya," ujarnya (17/6).

Untuk itu, Adita mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) seharusnya merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas selaku otoritas terkait penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yakni, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…