Dewas KPK Terima Permintaan 183 Izin Penindakan - Hingga Awal Mei

NERACA

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hingga awal Mei 2020 telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin di bidang penindakan.


"Terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan, hingga awal Mei 2020 ini Dewas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).


Hal tersebut disampaikannya terkait kinerja Dewas KPK pada kuartal pertama 2020.


Ia mengatakan Dewas KPK telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kegiatan itu sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sejak dilantik pada 20 Desember 2019, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan prasarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," tuturnya.


Selanjutnya, kata dia, dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan.


"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," ungkap Tumpak.


Terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewas KPK telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan pimpinan KPK pada 27 April 2020 yang meliputi 18 isu/permasalahan."Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang," ucap Tumpak.


Pertama, kata dia, bidang penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.


"Kemudian, bidang pengawas internal dan pengaduan masyarakat dalam rangka penguatan fungsi pengawasan internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI)," tuturnya.


Selanjutnya, bidang pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan, khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau pemda."Terakhir adalah bidang kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK," ujar Tumpak.


Selain Rakorwas, lanjut dia, Dewas KPK juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.


Sementara terkait tugas penetapan kode etik dan penegakannya selama sekitar 4 bulan, Dewas KPK telah menyelesaikan tiga peraturan terkait kode etik, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.


Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Guna mengefektifkan tugas dewas sesuai undang-undang selama periode yang sama, dewas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Tumpak.


Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.


Dewas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…