DUGAAN TERJADI MALADMINISTRASI - ICW Laporkan Program Kartu Prakerja ke Ombudsman

Jakarta-Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. Terdapat sejumlah potensi pelanggaran dalam program Presiden Joko Widodo tersebut. "Kami menduga ada setidaknya enam pelanggaran dugaan maladministrasi dalam Kartu Prakerja," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah melalui siaran di Youtube 'Sahabat ICW', Kamis (2/7).

NERACA

Dugaan pelanggaran itu karena pemilihan platform digital yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3/2020. Menurut Wana, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan pada 20 Maret 2020. Sementara Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada 27 Maret 2020. "Patut diduga perjanjian kerja sama itu bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur perjanjian kerja sama belum ada," ujarnya.

Dugaan pelanggaran selanjutnya adalah pemilihan platform digital yang tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Menurut Wana, pemerintah beralasan penunjukkan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program.

Padahal dalam Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

"Sehingga mekanisme pemilihan platform digital sudah seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres, tapi pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut," tutur dia seperti dikutip cnnindonesia. com.

Pemerintah juga diduga maladministrasi lantaran proses kurasi platform digital yang tidak layak. Sesuai Permenko Perekonomian, jangka waktu yang dibutuhkan manajemen pelaksana dan platform digital untuk melakukan kurasi paling lama 21 hari sampai bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

Namun faktanya, menurut Wana, proses pendaftaran sampai penutupan hanya berjarak lima hari. "Ada gap waktu antara manajemen pelaksana dengan platform digital tidak melakukan kurasi dengan baik," ujarnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran terjadi dalam penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan kewenangan Kemenko Perekonomian. Menurut Wana, pengelolaan Kartu Prakerja semestinya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik internal karena fungsi pengawasan dan pelaksanaannya menyatu di satu kementerian," katanya.

Dugaan pelanggaran lain, lanjut Wana, adalah pemilihan platform digital yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Wana mengatakan pemerintah tak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan untuk menjadi mitra program Kartu Prakerja.

Merujuk Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, prinsip pengadaan semestinya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. "Patut diduga pemilihan platform digital ini maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa," ujar Wana.

Dia juga menyinggung potensi konflik kepentingan platform digital. Dari 850 pelatihan yang diidentifikasi, 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.

Wana menyebut dugaan ini juga masuk dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi konflik kepentingan platform digital yang sekaligus menjadi lembaga pelatihan.

Untuk itu, pihaknya meminta Ombdusman memeriksa dugaan maladministrasi pada program Kartu Prakerja dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan program tersebut. "ICW menuntut agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak proses perencanaan," katanya.

Pemerintah meluncurkan program Kartu Prakerja pada Jum'at (20/3). Program tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Selain diperuntukkan untuk para pencari kerja, program yang merupakan janji kampanye Jokowi itu juga ditujukan untuk para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Lewat program ini, Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun. Anggaran ini naik dua kali lipat dari yang sudah direncanakan sebelumnya yakni Rp10 triliun.

Dalam melaksanakan program tersebut, pemerintah bekerja sama dengan delapan platform digital guna melatih peserta yang terpilih. Delapan platform itu adalah Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Ruang Guru, Pijar Mahir, Pintaria, Sekolahmu, dan prakerja.kemnaker.go.id.

Sebelumnya, KPK telah membuat kajian atas pelaksanaan program yang merupakan janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2019. Lembaga antirasuah itu juga sudah mengirim hasil kajian tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada 2 Juni 2020.

Konflik Kepentingan

Beberapa temuan KPK terkait program Kartu Prakerja antara lain sekitar 9 juta calon peserta yang mendaftar bukan yang disasar oleh program ini. Kerja sama dengan delapan platform digital tak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan, yaitu pada 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia. Selanjutnya, materi pelatihan tak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 24 persen dari 1.895 pelatihan yang laik dikategorikan sebagai pelatihan. Dari jumlah itu hanya 55 persen yang laik diberikan dengan metode daring.

Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan Kartu Prakerja gelombang keempat ditunda sementara sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, lembaga antikorupsi mengusulkan agar program tersebut kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Terbaru, manajemen pelaksana Kartu Prakerja sepakat untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan mitra platform digital karena dianggap tak efektif. Namun program-programnya tetap berjalan.

Keputusan ini secara resmi diumumkan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020. Keputusan tersebut berlaku sejak pemberitahuan diterbitkan melalui surat tersebut tertanggal 30 Juni 2020.

"Manajemen Pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," menurut manajemen pelaksana Kartu Prakerja dalam suratnya, kemarin. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…