KPK Minta Gubernur Banten Selesaikan Aset Bermasalah di Daerahnya

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mempercepat penyelesaian aset-aset bermasalah yang ada di daerahnya.


"KPK akan mendukung dan mengawal proses penuntasan aset-aset yang masih bermasalah di wilayah Banten," ucap Ghufron melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6).


Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan Wahidin di Kantor Gubernur Banten, Kamis (11/6) membahas kemajuan pelaksanaan program Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi KPK di wilayah Banten.


Berdasarkan catatan KPK, kata Ghufron, jumlah keseluruhan aset bermasalah di wilayah Banten sebanyak 1.709.


"Terdapat 100 jenis aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru serta 1.358 jenis aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemda, baik pemprov maupun kabupaten/kota di Banten," tuturnya.

Sementara itu, Ghufron juga menyebut hingga April 2020 akumulasi kemajuan kegiatan sertifikasi aset yang sudah tercatat oleh pemda di seluruh Banten masih relatif rendah, yakni 17,61 persen.

 

"Dari total jumlah aset daerah Banten yang sudah tercatat, yaitu sebanyak 20.874 dengan nilai Rp35,2 triliun, jumlah aset yang sudah bersertifikat baru 3.675 dan yang belum bersertifikat sebanyak 17.199 jenis aset," ungkap dia.


Selain persoalan aset, pada pertemuan dengan Gubernur Banten itu, Ghufron juga menyampaikan beberapa hal mengenai upaya pemberantasan korupsi oleh KPK di wilayah Banten. Pertama, mengenai pelaksanaan penanganan bencana COVID-19 di Banten.


Ghufron menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan Pemda Banten terkait kegiatan "refocusing" dan realokasi APBD dan juga telah melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan "refocusing" dan realokasi anggaran pada seluruh pemda di Banten.


"KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan ketidakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemik COVID-19," ujar Ghufron.


Diketahui, Pemda Banten telah mengalokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp2,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp1,8 triliun. Selanjutnya, penanganan kesehatan Rp664 miliar, pemulihan ekonomi Rp298 miliar, dukungan industri dan UMKM Rp5 miliar, dan alokasi lainnya Rp162 miliar.


Sementara, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, hingga 8 Juni 2020 KPK melalui aplikasi pelaporan "JAGA Bansos" telah menerima total 17 keluhan di wilayah Banten.


"Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat Banten adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kami sudah teruskan keluhan tersebut agar segera dapat ditindaklanjuti laporan masyarakat ini," tutur Ghufron. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…