Kami sangat kecewa saat dilarang naik KRL CommuterLine di Stasiun Bekasi pada Pk. 09.15 dengan alasan ada aturan PT KCI melarang penumpang Lansia (60 tahun) sebelum Pk. 10.00. Padahal selama PSBB di waktu lalu, malah kami bebas naik lebih pagi tak masalah. Bagaimana direksi PT KCI membuat aturan melebihi kewenangan SK Menkes dan Permenhub soal protokol kesehatan? PT KCI hanya bisa membuat aturan yang bersifat HIMBAUAN, bukan LARANGAN. Mohon Kemenhub dan PT KAI segera koreksi aturan aneh PT KCI tersebut.
Saleh Nasution, Bekasi Timur
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…