Saya terkejut saat tiba di stasiun Bekasi pk. 09.20 dilarang masuk oleh petugas KAI dengan alasan usia 60 ke atas baru boleh naik KRL CommuterLine Pk. 10.00. Padahal kondisi badan setelah cek suhu tetap sehat dan membawa surat tugas pekerjaan di Kemenaker. Akibatnya, saya telat ikut rapat karena dilarang naik KRL sebelum Pk. 10.00. Anehnya lagi, suasana penumpang di stasiun Bekasi saat itu (25/6) cukup lengang.
Tolong Direksi PT KCI jangan membuat peraturan seenaknya membatasi ruang gerak Lansia sehat, karena jelas ini melanggar Hak Azasi Manusia sebagai warga negara Indonesia. Hapuskan larangan seperti itu, kecuali berupa Himbauan itu boleh-boleh saja. Hanya sebatas Himbauan.
S, Marsudi, Jakarta Selatan
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…