DRAF OMNIBUS LAW RUU LAPANGAN KERJA - Cuti Panjang Pekerja akan Dihapuskan

Jakarta-Pemerintah disebut-sebut memutuskan untuk menghapus aturan pemberian waktu istirahat panjang (cuti panjang) bagi pekerja yang masa kerjanya di sebuah perusahaan sudah lebih dari 6 tahun. Penghapusan tersebut tertuang dalam RUU Lapangan Kerja.

NERACA

Dalam draf RUU itu antara lain disebutkan, perusahaan bisa memberikan cuti atau istirahat panjang kepada karyawan mereka. Cuti panjang tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Bila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang, aturan tersebut berbeda jauh. Dalam UU Ketenagakerjaan, pemberian cuti panjang diatur secara khusus dalam Pasal 79 ayat 2 huruf (d).

Menurut UU lama, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti kepada buruh, termasuk istirahat panjang. Untuk istirahat panjang, waktu yang diberikan sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Dalam RUU baru, pelaksanaan waktu istirahat panjang tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, menurut data yang diperoleh CNNIndonesia.com, kemarin. .

Selain itu, pemerintah juga mengubah rumus perhitungan pesangon bagi para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draft RUU baru,  komponen yang nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja buruh ada dua. Pertama, upah pokok pekerja. Kedua, Tunjangan tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya. Rumus tersebut berbeda bila dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan yang masih berlaku hingga saat ini, komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti yang seharusnya diterima pekerja adalah upah pokok.

Komponen lain, segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya. Tunjangan tersebut termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma yang apabila catu harus dibayar pekerja atau buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar pekerja.

Meskipun rumus perhitungan pesangon berubah, dalam beleid tersebut jumlah pesangon yang diberikan kepada pekerja bila terjadi PHK tidak mengalami perubahan. Untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran pesangon 1 bulan gaji.

Untuk yang bekerja dalam waktu 1- 2 tahun, pesangon 2 bulan upah. Untuk yang bekerja 2-3 tahun, besaran pesangon 3 bulan upah dan seterusnya. Besaran pesangon paling banyak sembilan kali upah yang diberikan bagi buruh yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih.

Selain perubahan formula pesangon, dalam draf tersebut Jokowi juga mengubah ketentuan soal proses melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam draf RUU tersebut, PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Bila kesepakatan tersebut tidak tercapai, penyelesaian PHK dilakukan melalui  prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sementara itu dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, sebelum PHK dilakukan, pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus mengusahakan agar pemutusan tersebut tidak terjadi.

Bila PHK tidak bisa dihindari, maka kebijakan tersebut wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau buruh atau dengan pekerja bila mereka tidak tergabung dalam serikat pekerja. Baru, setelah perundingan tersebut gagal membuahkan hasil, pengusaha baru bisa melakukan PHK setelah mereka memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kalangan media yang mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responnya.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi. Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan hak buruh yang berpotensi diganggu melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.

"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," ujarnya, Senin (20/1).

Pesangon Buruh

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemanis (sweetener) sebesar lima kali gaji hanya akan diberikan pada buruh yang bekerja pada perusahaan besar. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, skema pembayaran pemanis tersebut akan dituangkan dalam Omnibus Law RUU Lapangan Kerja yang hari ini draftnya diserahkan ke DPR. "Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang di PHK rinciannya nanti," ujarnya, pekan ini.

Gaji lima kali ini hanya akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu. "Ada pemanis yang diberikan kurun waktu satu tahun setelah omnibus law (RUU Lapangan Kerja) disahkan," ucap Ida.

Selain itu, ia bilang ada pula batas minimal gaji buruh yang akan mendapatkan jatah pemanis tersebut. Hanya saja, lagi-lagi Ida enggan membocorkan hal tersebut. "Ada batas minimal gaji, saya belum keluarkan angka tapi ada batas," ujar Ida.

Menurut dia, pemanis ini sengaja diberikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan. "Ada cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di omnibus law Lapangan Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tiba-tiba dimasukkan dalam tim pengkaji rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Lapangan Kerja. Hal itu dia ungkap saat mewakili buruh bermediasi dengan Komisi IX DPR RI.

Gani mengaku baru tahu masuk tim tersebut usai melihat surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Surat itu, kata dia, dikeluarkan usai pihaknya menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law.

"Tiba-tiba kemarin sore keluarlah SK Menko Perekonomian. Tiba-tiba menjelang kami demo, dan melihat dalam SK tersebut saya masuk dalam tim pengkajian dan berkomunikasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2). bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…