Memaknai RUU Omnibus Law Sektor Tenaga Kerja

 

Oleh : Agung Setia Budi, SIP, M.Sos., Peneliti Studi Ekonomi Politik Pembangunan Wilayah

Dampak investasi belum signifikan berkontribusi banyak mempercepat laju pertumbuhan ekonomi karena akar permasalahannya sangat banyaknya UU dan aturan menghambat gerak cepat investasi. Omnibus Law kalimat dahsyat pemerintah untuk menuntaskan hal ini. Ada 82 undang-undang dan 1.100 pasal yang akan diselaraskan dalam omnibus law. Target pemerintah itu tercermin dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Omnibus law terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan UU Perpajakan.

Omnimbus Law sektor tenaga kerja memantik terus berlanjutnya aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen tenaga kerja seperti KSPI, FSPMI dan Dewan Pengupahan yang merasa Serikat Pekerja atau Serikat Buruhnya tidak dilibatkan dalam proses UU Cilaka. Kondisi ini diperburuk lagi adanya kecurigaan dari pihak buruh, UU Cilaka diwarnai kepentingan para pengusaha dalam penyederhaaan aturan sektor tenaga kerja yang merugikan di pihak buruh.

Ada sejumlah point yang belum mencapai titik temu antara pihak buruh dan pemerintah dalam pokok-pokok muatan RUU Cilaka yaitu aturan fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi pemerintah hal ini perlu dibenahi untuk menciptakan kepastian posisi antara pekerja dan pengusaha sehingga iklim usaha semakin kondusif. Kemudian, mempermudah perizinan tenaga kerja asing, adanya kepastian dalam hal aturan bekerja dan pajak penghasilan yang harus dibayarkan apalagi di era Industri TKA sumber lokomotif investasi SDM.

Selanjutnya, Sistem pengupahan berbasis jam kerja sebagai bentuk kepastian pemberian upah bagi pekerja produktif sehingga memicu inovasi dan etos kerja tinggi pekerja. Terakhir, sebagai terobosan inovasi sektor tenaga kerja yang sebelumnya belum ada aturan kepastiannya terkait Hubungan antara pekerja dan UMKM RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Munculnya Omnimbus Law yang bersentuhan di sektor tenaga kerja sebagai bentuk kerja nyata dan tanggung jawab pemerintah mencermati perubahan iklim tenaga kerja di era teknologi industrialisasi yang kiranya perlu cepat untuk eksekusi dan beradaptasi agar buruh dan pekerja dapat terlindungi. Pembahasan omnibus law yang ditawarkan oleh pemerintah dan menjadi perhatian pekerja dan buruh adalah kepastian pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adapun Hak tersebut antara lain: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

Selain itu, Pemerintah memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK, juga mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi tidak ada upaya mendegrasi masyarakat pekerja di Indonesia bahkan sebaliknya pertumbuhan ekonomi diharmonisasikan dengan perlindungan maksimal terhadap pekerja dan buruh di Indonesia.

Lantas pertayaan, apa yang musti dikhawatirkan sejumlah serikat pekerja dengan inovasi RUU Cilaka memberikan kepastian kepada semua pihak, baik pengusaha dan pekerja membangun sinergi pencapaian mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional. Pekerjaan capaian menembus kesejahteraan masyarakat juga bagian dari kluster tanggung jawab dari kelompok serikat pekerja. Niat baik pemerintah jangan ada pasal-pasal titipan dalam RUU Cilaka sudah beberapa kali dilontarkan pemerintah. Terkini, dalam rapat koordinasi di Istana Bogor, Jawa Barat pada 27 Desember 2019, Presiden Jokowi berpesan "Tolong dicek, hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," dan Presiden meminta agar RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…