Perda No.2 /2018 Memberatkan Pengelola Pusat Belanja

NERACA

Jakarta - Berebapa pengelola pusat belanja mengaku merasa keberatan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018. Hal ini lantaran beleid yang memuat sejumlah kewajiban bagi para pengelola pusat belanja untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alexander Stefanus Ridwan. S merasa kecewa dengan adanya Perda No. 2 Tahun 2018. Sebab dalam salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 41 ayat 2 tentang tiga pola kemitraan, yakni penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan penyediaan fasilitas.

Dalam hal ini, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20% kepada pelaku UMKM secara gratis. Apalagi, bisnis pusat belanja sedang dalam kondisi kurang baik. “Aturan ini sulit dan tampaknya tidak akan pernah jalan,” kata Alexander.

Lebih lanjut, menurut Alexander sebuah mal yang sukses sekalipun membutuhkan waktu sekitar 12 tahun untuk balik modal atau break event point (BEP). “Jika Perda tersebut diterapkan, tentu BEP yang dibutuhkan pengelola mal akan lebih lama lagi atau bahkan tak terhingga. Akhirnya, pihak pengelola mal akan terus merugi,” keluh Alexander.

Disisi lain, menurut Alexander, Perda No. 2 Tahun 2018 tersebut juga telah membuat seolah-olah pengelola pusat belanja tidak peduli dengan UMKM. Padahal, saat ini sudah ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 mal di Jakarta. Selain itu, ada 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal.

Terbukti, berdasarkan catatan APPBI, bahwa beberapa mal di Jakarta juga cukup didominasi oleh UMKM, misalnya Mal Thamrin City. Ia juga menyebut, tingkat okupansi mal-mal di Jakarta juga tergolong tinggi. Bahkan, untuk mal jenis international trade center (ITC) rata-rata sudah bisa menyewakan hampir 100% ruang usahanya.

“Kalau mal tersebut mesti menyisihkan 20% ruang usahanya gratis ke UMKM, bagaimana cara mereka mengeluarkan ruang yang sudah ada. Padahal, penyewaan ruang usaha bisa sampai 5-10 tahun,” ucap Alexander.

Tidak sampai disitu, Alexander mengakui bahwa kewajiban pemberian ruang usaha sebanyak 20% kepada UMKM justru berpotensi membuat UMKM yang sudah ada di pusat belanja sebelumnya kalah saing. Sebab, UMKM tersebut harus membebankan biaya sewa kepada konsumen berupa harga produk yang lebih mahal. Lantas, persaingan antar UMKM menjadi tidak sehat.

Sementara itu, sebelumnya justru Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan merubah PT Sarinah yang merupakan pusat perbelanjaan pelat merah diarahkan untuk menjadi showroom atau etalase produk UMKM local. Perubahan tersebut juga salah satunya sebagai upaya untuk bisa meningkatkan daya saing Sarinah yang saat ini dinilai kurang kompetitif.

“Untuk Sarinah nantinya kalau ada tamu negara atau turis kalau ingin mencari produk Indonesia di situ. Sejarah konsep bisnis Sarinah harus berubah, di situ ada grand Indonesia plaza Indonesia lalu Sarinah apa bedanya?” Kata Teten.

Sehingga Teten menyatakan pihaknya saat ini memiliki prioritas khusus untuk mempromosikan produk-produk UMKM. Sarinah akan dijadikan sebuah center produk-produk UMKM. Sementara itu, Smesco Indoneaia nantinya akan menjadi center of excellence nya UMKM dimana saat ini konsep terkait hal itu masih dipersiapkan.

Sebab, menurut Teten, untuk Sarinah saat ini diperlukan perubahan orientasi bisnis termasuk dari sisi perbaikan gedungnya.

“Gedungnya harus ditata juga manajemennya. Untuk produknya nanti dari kementerian koperasi dan UKM yang akan kurasi produknya,” papar Teten.

Teten optimis, target implementasi sampai saat ini masih dikaji namun ia ingin agar hal itu bisa dilakukan segera.

Disisi lain, menurut Tetenbahwa selama ini Sarinah belum memiliki identitas yang kuat. Sehingga Sarinah kalah bersaing, khususnya yang di Jakarta.

"Ini kan arahan Presiden (Jokowi) (dari) segi konsep bisnis, Sarinah harus berubah. Masak di sekitar situ ada GI (Grand Indonesia) ada Plaza Indonesia, lalu Sarinah apa bedanya? Kan pasti kalah dari segi bisnis. Nah kebetulan kami punya prioritas mempromosikan produk-produk UMKM dan Sarinah akan dijadikan satu center untuk produk UMKM," terang Teten.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…