Aturan Timbulkan Biaya Administrasi, Beban Bagi UMKM

Oleh: Nailul Huda, Peneliti Indef

PP ini muncul setelah beberapa hari sebelumnya pemerintah sudah mewacanakan adanya Omnibus Law untuk investasi dan kemudahan berusaha. Agak miris melihat di satu sisi pemerintah ingin menggenjot izin berusaha, namun muncul PP No 80 Tahun 2019 yang isinya memuat pengaturan berusaha di bidang e-commerce.

Dengan adanya pengaturan pasti akan ada administration cost bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya di digital platform. Pertanyaan bagi pemerintah, apakah ketika Omnibus Law tentang kemudahan berusaha terbit, apakah PP ini masih berlaku?

PP ini muncul untuk menciptakan level of playing field yang sama antara penjual online dan offline. Hal ini dikarenakan pertumbuhan pasar online di Indonesia sangat pesat. Dibandingkan FIlipina, India, dan China, pertumbuhan transaksi online di Indonesia sangat cepat.

Kontribusi online market terhadap total ritel juga berkembang pesat seiring dengan peningkatan permintaan barang secara online. Walaupun masih berada di bawah 5 persen, namun peningkatan terjadi secara signifikan sejak 2013 hingga sekarang.

Ke depan, penjualan transaksi online diprediksi masih sangat besar dengan perkiraan penjualan melalui daring mencapai 11,32 miliar dolar AS atau setara Rp154 triliun (kurs 14.000). Alasannya adalah pertumbuhan kelas menengah Indonesia yang diprediksi akan terus meningkat hingga beberapa tahun ke depan.

Pada akhirnya Investasi di Ecommerce juga menjadi incaran. Data dari Google dan Temasek menyebutkan investasi di Ecommerce hanya kalah dari Ride Hailing baik di Indonesia maupun di ASEAN. Ecommerce menjadi sektor ekonomi digital yang masih berpotensi untuk terus meningkat pendanaannya.

Sedikitnya tiga dari 11 Unicorn di ASEAN merupakan e-commerce dan menurut Google dan Temasek, investasi di Ecommerce masih akan naik perkembangannya dibandingkan dengan jenis bisnis digital lain.

PP No 80 tahun 2019 hendaknya memperhatikan dan memperjelas pengaturan dalam hal model bisnis dalam PMSE, klasifikasi pelaku usaha di PMSE, pelaku usaha temporer, dan  potensi perpindahan dari e-commerce ke media sosial. Mari kita bedah satu per satu apa maksud dari keempat poin tersebut.

Model Bisnis dalam PMSE; Setiap platform digital mempunyai model yang berbeda-beda. Ada yang mudah untuk diatur namun ada pula yang sangat sulit diatur. Model Business to Costumer dan Business to Business masih dapat diatur melalui PP ini. Namun model Costumer to Customer sulit untuk diatur. Salah satunya adalah Forum Jual Beli Kaskus yang biasanya ada istilah Cash on Delivery (COD) untuk bertransaksi.

Klasifikasi Pelaku Usaha; Jenis pelaku usaha di e-commerce ada 4 kategori secara umum, yakni official store, store besar, store pengecer, dan pelaku usaha individu. Untuk tiga jenis pelaku pertama mungkin gampang untuk menjadikan dirinya badan usaha (bahkan official store sudah berbadan usaha), namun tidak dengan pelaku usaha individu.

Bagi pelaku usaha utama dimana berjualan di e-commerce mungkin masih bisa diwajibkan, namun bagaimana dengan pelaku usaha yang masih berstatus pelajar ataupun emak-emak yang menjadikan bisnis di e-commerce sebagai kegiatan sampingan? Apakah memungkinkan untuk berbadan usaha? Selain itu, warung klontong juga menjadi pertanyaan apakah memang harus berbadan usaha mengingat scope usahanya terlalu kecil.

Pelaku usaha Temporer : Banyak penjual di e-commerce (terutama CtoC) yang merupakan penjual individu yang hanya sesekali menjajakan lapaknya di e-commerce. Ini terjadi biasanya di marketplace dengan spesifikasi khusus barang-barang bekas seperti OLX. Di OLX, penjual hanya sesekali berjualan barang bekas. Berbeda dengan Bukalapak yang meskipun sama-sama menjual barang bekas, namun biasanya mereka menjual secara reguler. Jika diharuskan berbadan hukum pasti akan berat bagi pelapak di marketplace seperti OLX ini.

Potensi Perpindahan dari e-commerce ke media sosial: Jika sudah jenuh dengan peraturan di bisnis ecommerce, pelapak pasti akan mencari tempat berjualan lain Salah satu tujuannya adalah media sosial atau Social e-commerce. Media sosial seperti Instagram dan Facebook sudah mempunyai fitur-fitur untuk berjualan. Bahkan menurut survei IPSOS (2018) 52 persen responden bisnis lebih memilih Intagram dibandingkan ke web mereka masing-masing. Fitur Facebook juga banyak mengalami perubahan terutama untuk mendukung jual beli barang di media sosial Facebook.

Survei PayPal (2019) menyebutkan 80 persen transaksi di ecommerce dilanjutkan melalui platform media sosial seperti Intagram, Facebook, dan WhatsApp. Alasannya adalah dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, mudah membangun bisnis, dan bisa melalui jaringan teman dan keluarga.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan hal-hal di atas dalam pembuatan produk peraturan turunannya. Jangan sampai peraturan yang ada malah membuat bisnis di e-commerce menjadi lesu. Bisnis e-commerce merupakan bisnis dengan tiga pelaku (platform, pembeli, penjual). Diharapkan pemerintah tidak hanya memperhatikan dari sisi konsumen saja, namun dari sisi penjual juga patut untuk diperhatikan. (www.watyutink.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…