BANI Mampang Didirikan Oleh KADIN, Tidak Bisa Diwariskan - BANI Mampang Klarifikasi Web Resmi MA

BANI Mampang Didirikan Oleh KADIN, Tidak Bisa Diwariskan

BANI Mampang Klarifikasi Web Resmi MA

NERACA

Jakarta - Sehubungan dengan pengumuman Mahkamah Agung (MA) sebagaimana terdapat dalam laman website resmi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel. Oleh karenanya, BANI Mampang di bawah kepemimpinan M. Husseyn Umar, memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada wartawan saat jumpa pers dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta, Senin (2/12).

Dalam keterangannya, Ketua Umum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M. Husseyn Umar mengatakan bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa diwariskan.

“Bahwa perlu ditegaskan dan digarisbawahi bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sekarang ini beralamat di Gedung Wahana Graha, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, didirikan oleh Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Indonesia berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia Nomor : SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 Nopember 1977 tentang Pendirian BANI oleh KADIN Indonesia, dan bukan didirikan oleh orang-orang pribadi atau pengurus BANI pada periode awal, seperti yang tercantum dalam putusan PN Jakarta Selatan Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel. tanggal 22 Agustus 2017. Dalam pada itu, BANI yang beralamat di Mampang Prapatan tersebut, bukan persekutuan perdata (maatschap) yang dapat diwariskan,” kata Husseyn.

Kemudian, Husseyn juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putusan Mahkamah Agung di atas. Bahwa sesuai Hukum Acara Perdata pemberitahuan secara resmi atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama yang memutus perkara, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sampai saat ini belum mengeluarkan pemberitahuan secara resmi atas Putusan tersebut.

“Bahwa perlu diketahui dan ditegaskan bahwa telah ada “pertentangan” antara putusan Pengadilan Tata-Usaha Negara Jakarta Nomor : 290/G/ 2016/PTUNJ.Jkt, tanggal 6 Juli 2017 juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata-Usaha Negara Jakarta Nomor : 265/B/2017/PT.TUN.JKT., tanggal 21 November 2017 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor : 232 K/TUN/2018, tgl 8 Mei 2018 juncto putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali Nomor : 33 PK/TUN/2019, tanggal 9 Juli 2019 yang dimenangkan oleh BANI beralamat di Jl. Mampang Prapatan 2, Jakarta Selatan, dengan putusan perkara perdata pada tingkat kasasi dalam perkara ini yang secara resmi belum diberitahukan kepada para pihak,” tambah dia.

Kata Husseyn, sebagaimana diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor : 232 K/TUN/2018 tanggal 8 Mei 2018 tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-38.AH.01.12.Tahun 2018, tanggal 16 Agustus 2018, yang MENCABUT Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, Tanggal 20 Juni 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia , sementara itu, dictum atau amar putusan butir (5), putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel., tanggal 22 Agustus 2017 menyatakan sah dan mengikat, pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut.

“Bahwa oleh karena adanya pertentangan putusan-putusan pengadilan sebagaimana diuraikan di atas, hal ini mengakibatkan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan pada laman website Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan (non-executable) dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 10 Tahun 2009 dan alasan-alasan untuk mengajukan “Permohonan Peninjauan Kembali” sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang, maka BANI akan mengajukan permohonan “Peninjauan Kembali” (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut,” papar dia.

Kemudian dalam pernyataannya, Husseyn menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 10 Tahun 2009 tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila ada putusan-putusan pengadilan yang saling bertentangan tentang objek yang sama, maka bila salah satu pihak yang berperkara dalam putusan pengadilan tersebut mengajukan permohonan “Peninjauan Kembali”, maka berkasnya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. 

“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 12 September 2017 juncto putusan Mahkamah Agung tentang “Peninjauan Kembali” Nomor : 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, tanggal 24 September 2018, gugatan tentang “merek” yang diajukan oleh BANI-yang beralamat di Gedung Sovereign (BANI Sovereign) dimenangkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sekarang beralamat di Jl. Mampang Prapatan (BANI Mampang), di mana gugatan pembatalan merek oleh “BANI Sovereign” ditolak. Selanjutnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di gedung Sovereign (BANI Sovereign) dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan kata lain, secara yuridis, merek “BANI” adalah milik BANI yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan (BANI Mampang),” jelasnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…