DPR Tinjau Seleksi Calon Hakim Agung

DPR Tinjau Seleksi Calon Hakim Agung  

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengapresiasi kunjungan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang meninjau proses wawancara terbuka seleksi calon hakim agung (CHA) karena sebagai bentuk kontrol mengukur objektivitas dan validitas KY dalam melakukan proses seleksi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Aziz yang telah melakukan kontrol atas apa yang dilakukan KY dalam melakukan 'checks and balances' kekuasaan kehakiman. Sebagai mitra," kata Jaja dalam rilisnya, Kamis (14/11).

Jaja menjelaskan bahwa wawancara dilakukan oleh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung dan pakar kenegarawanan.

Pewawancara akan menggali mengenai visi, misi, dan komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, serta penguasaan hukum materiil dan formil para calon.

Nantinya para calon yang lolos seleksi akan diusulkan ke DPR RI untuk dimintakan persetujuan diangkat menjadi hakim agung. Para calon yang diusulkan ke DPR dipastikan adalah CHA terbaik yang memenuhi standar kualitas dan integritas.

Selain itu, KY juga akan terus mengoptimalkan komunikasi yang intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyambut positif undangan KY untuk meninjau langsung proses wawancara terbuka seleksi CHA. Menurut dia, hasil tinjauan ini dapat menjadi bahan dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Di hari ketiga ini, para CHA yang menjalani wawancara adalah Artha Theresia Silalahi dan Soesilo dari kamar Pidana, serta Sartono dan Triyono Martanto dari kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.

Hadir sebagai Tim Panelis yaitu Prof Siti Zuhro yang merupakan negarawan untuk menggali pemahaman CHA sejarah bangsa, dasar negara, serta mekanisme dan struktur sistem hukum Indonesia, serta isu-isu sosial di masyarakat.

Selain itu juga hadir J Djohansjah (kamar Pidana) dan HM Hary Djatmiko (kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak) yang bertanya soal kompetensi para calon, serta pengetahuan dan pemahaman hukum formil dan hukum materil terkait dengan pembidangan/kamarisasi hakim agung.

Seleksi CHA ini untuk mengisi 11 orang hakim agung, yakni tiga orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, empat orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…