Antisipasi Isu Radikalisme

Radikalisme di Indonesia merupakan musuh besar bersama yang dapat menghambat laju perkembangan bangsa, salah satu parasit negara tersebut bisa dibilang telah menjadi sistem negara yang sangat rapi dan terorganisir.

Ketika mengamati kondisi negara akhir – akhir ini, tentu kita tak dapat mengelak bahwa Indonesia sedang terjangkit virus radikalisme dan korupsi yang sangat akut, dimana kedua hal tersebut berdampak buruk pada perkembangan negara dan masyarakat Indonesia.

            Publik dan netizen tengah ramai oleh topik perihal revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan mencuatnya gerakan revisi UU KPK ini, isu radikalisme disisipkan di dalamnya. Setidaknya untuk memberi justifikasi kuat atas rencana revisi UU KPK tersebut.

            Isu bahaya munculnya radikalisasi dan liberalisasi di ASN memerlukan penanganan lebih serius. Dugaan ancaman radikalisasi dengan berbagai tingkatan telah memasuki berbagai kementerian/lembaga.

            Ancaman akan radikalisme juga terjadi di lembaga yang seringkali menjadi harapan terakhir masyarakat dalam penindakan korupsi di Indonesia, siapa lagi kalau bukan KPK. Informasi yang berkembang di masyarakat adalah adanya perkembangan intoleransi di KPK. Perkembangan tersebut ditengarai menjadi penyebab tindakan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh instansi tersebut.

            Keterlibatan mantan penasehat KPK dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan kelompok yang eksklusif dalam menyikapi hasil Pemilu 2019 tempo hari perlu diwaspadai. Demikian pula perli kita cermati, jika ada keterlibatan komisioner dan pegawai KPK dengan kelompok eksklusif tertentu. Di sisi internal, perlu dilihat kembali pola rekrutmen, pendidikan hingga pembinaan pegawai KPK.

            Ada baiknya ditinjau kembali sejarah mengenai terbentuknya KPK melalui UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU tersebut merupakan penguatan dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang telah ada sebelumnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

            Pascaterbitnya UU No.30/2002 tersebut, KPKPN menjadi bagian dari KPK menjadi bagian Bidangg Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Para pegawai yang bekerja di KPK berasal dari berbagai instansi pemerintah seperti Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian RI dan lain – lain.

            Keterlibatan berbagai instansi pemerintah tersebut di internal KPK perlu ditinjau ulang secara komprehensif mengingat perkembangan isu intoleransi di berbagai Kementerian maupun Lembaga telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan khususnya yang berasal dari kementerian tertentu.

            Contohnya, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pelantikan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, merupakan sebuah isyarat peringatan kepada aparatur sipil negara di lingkungan Kementrian Keuangan agar menjauhi kelompok radikal dan kembali setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.

            Bagaimanapun, secara tegas kita tentu sudah memahami bahwa radikalisme jelas tidak menganut jiwa Pancasilais dan memang ingin merusak ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu dasar negara Pancasila.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…