Karhutla dan Pidana Pemegang Saham

Oleh : Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH., Praktisi Hukum

Kejaksaan Tinggi Riau, pada 12 November lalu,  menyatakan berkas kasus kebakaran lahan yang menyeret  PT SSS telah lengkap atau P21. Dalam kasus tersebut, menurut Polda Riau, 155 Ha lahan gambut terbakar. Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu korporasi (PT. SSS), direktur utama PT tersebut  sebagai pelaku fungsional, dan manajer operasional AOH sebagai pelaku  pembakar lahan.

Dalam berbagai kasus tindak pidana korporasi di Indonesia, termasuk pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran direksi sering menjadi pihak yang rentan terancam menjadi tersangka. Penyidik jarang mengembangkan penyelidikan hingga ke level pemegang saham. Alasan utamanya karena kesulitan pembuktian keterlibatan mereka.

Penyidik masih berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal tersebut, pemegang saham dinyatakan hanya bertanggung jawab sebatas saham yang ditanam pada korporasi.

Keterbatasan tanggung jawab pemegang saham tersebut bermakna: (1) pemegang saham tidak mungkin melakukan tindak pidana korporasi karena hanya menanamkan modal, dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional korporasi; (2) tanggung jawabnya hanya terbatas besar-kecilnya perolehan keuntungan (deviden) atas sahamnya.

Dijadikannya direksi sebagai tersangka tidak serta merta dapat mengurangi kejahatan korporasi. Karena bukan mustahil tindak pidana itu merupakan “kebijakan” korporasi yang dipengaruhi oleh pemegang saham pengendali. Sehingga penggantian direksi, akibat yang bersangkutan dipidana, tidak akan menghentikan kejahatan tersebut.

Berulang-ulangnya tindak pidana Karhutla merupakan bukti tidak efektifnya penerapan hukum yang menyeret direksi sebagai tersangka. Sepanjang 2015-19, misalnya, sedikitnya terdapat 58 perusahaan diminta pertanggungjawaban pidana atas pembakaran hutan dan lahan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut,  pada 2015 saja terdapat 439 korporasi terlibat Karhulta, 30 di antaranya diproses hukum. Dari data tersebut, menurut Green Peace Indonesia, terlihat banyaknya titik api di wilayah konsesi yang muncul di lokasi yang sama seperti di waktu-waktu sebelumnya.

Pidana Pemegang Saham                                

Berulangnya kebakaran hutan dan lahan pada wilayah konsesi korporasi tertentu merupakan bukti awal bahwa tindak pidana tersebut merupakan kebijakan korporasi. Disebut  kebijakan, karena Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) memerlukan waktu yang lama dan biaya mahal. Karena tujuan korporasi adalah memperoleh laba sebesar-besarnya, maka dipilihlah alternatif yang mudah, cepat dan hemat, yaitu menggunakan teknik pembakaran lahan.

Data BNPB menyebut, 99% kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah akibat ulah manusia, dan 1% faktor alam. Ulah manusia dapat dibedakan menjadi kelalaian dan kesengajaan, dan keduanya dapat terancam sanksi pidana.

Korporasi yang lalai dalam menerapkan manajemen risiko, misalnya tidak menyediakan peralatan untuk keadaan darurat, dapat diancam dengan pidana. Sedang untuk kesengajaan, perlu dilihat lebih jauh  apakah kesengajaan itu merupakan kebijakan korporasi, dan karena itu yang dapat dimintai pertanggungjawaban hanya sampai level direksi, atau justeru merupakan “kebijakan” pemegang saham?

Untuk membuktikan ada-tidaknya pengaruh pemegang saham, dapat dilakukan pembuktian melalui beberapa tahap. Pertama, perlu diselidiki  apakah direksi merupakan orang yang ditempatkan oleh pemegang saham pengendali? Para pemegang saham sering menggunakan modalnya untuk memengaruhi direksi dan komisaris dalam mengambil kebijakan yang menguntungkannya.

Bentuk penggunaan pengaruh modal oleh pemegang saham lazimnya berupa penunjukan direksi dan komisaris. Bila direksi merupakan orang yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali, maka, dalam konteks pidana, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan buruk direksi yang dia pilih (Jill E. Fisch : 2007).

Tahap kedua untuk membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam kasus Karhutla adalah dengan melihat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam dokumen RUPS dapat dibaca rencana tindakan korporasi untuk mematuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang di bidang pembukaan lahan. Seharusnya korporasi sudah memahami dengan benar persyaratan yang diatur dalam undang-undang untuk pembukaan lahan.

Bila dalam dokumen terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilihat penyebab ketidaksesuaian tersebut. Secara teoretis, pemegang saham tidak boleh mempengaruhi kebijakan direksi, kecuali melalui organ korporasi yaitu RUPS.

Namun dalam kenyataannya sering pemegang saham pengendali, dengan kekuasaan yang dimilikinya, bertindak di luar kewenangannya untuk mengatur direksi dan komisaris (ultra vires).  Terhadap tindakan tersebut, menurut Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007, pemegang saham telah kehilangan hak imunitasnya.

Hak imunitas pemegang saham adalah pertanggungjawaban terbatas (limited liability). Dengan kata lain, bila pemegang saham melakukan tindakan ultra vires, maka pertanggungjawaban pemegang saham tidak lagi sebatas saham yang disetor, melainkan -- menurut rumusan pasal 55 KUHP-- menjadi pihak yang menyuruh melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

Dengan demikian limited liability dapat ditembus (piercing the corporate veil), dan pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas.

Dengan dua tahap pembuktian dan doktrin ultra vires tersebut, semestinya aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjerat pidana pemegang saham dari korporasi yang melakukan tindak pidana Karhutla. Bila pemegang saham selalu berlindung di balik tameng korporasi (corporate veil) maka kebakaran hutan dan lahan akan terus terjadi -- sebagaimana yang kita alami sejak bertahun-tahun lalu.

Padahal tindakan jahat  korporasi dan pemegang saham itu menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, baik untuk melakukan pemadaman api, perawatan kesehatan masyarakat yang terserang Ispa, maupun untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Belum lagi kerugian material hingga hilangnya nyawa warga yang terdampak bencana asap.

Penerapan sanksi pidana bagi pemegang saham akan membuat mereka lebih berhati-hati untuk berbuat jahat dan curang, dan dapat membuat korporasi berjalan lebih sehat. Korporasi yang sehat akan berdampak positif bagi iklim investasi di Indonesia, dan menguntungkan negara untuk proses pembangunan ekonomi berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…