Soal Capim KPK, Yenti: Tidak Ada Titipan

Soal Capim KPK, Yenti: Tidak Ada Titipan  

NERACA

Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menegaskan tidak ada istilah titipan dalam proses seleksi capim lembaga antirasuah itu.

"Tidak ada titipan. Yang jelas, Kalaupun ada, tidak sampai ke pansel. Tidak ada yang menyampaikan titipan siapa dan bagaimana," kata dia, di Jakarta, Senin (9/9).

Hal tersebut disampaikan Yenti saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansel Capim KPK dengan Komisi III DPR RI terkait hasil asesmen yang dilakukan pansel.

Penegasan itu disampaikan Yenti menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR terkait hasil asesmen, termasuk soal isu adanya calon titipan. Yenti kembali menegaskan pansel yang dipimpinnya telah bekerja secara objektif dan sejauh ini tidak ada intervensi dan orang titipan."Kalaupun ada, juga kita abaikan saja. Orang nitip, ya, boleh saja. Tetapi, yang penting kami tidak hiraukan titipan itu," kata dia.

Kemudian Yenti memastikan kesepuluh nama capim yang terseleksi memahami persis tantangan dan permasalahan yang harus diselesaikan lembaga itu."Pansel sejak awal berbasis pada apakah calon memahami betul 16 tahun keadaan KPK, kemudian bagaimana permasalahannya," kata dia. 

Menurut dia, kesepuluh capim KPK sudah tersaring secara ketat, termasuk visi, misi, dan program kerjanya yang bisa dicermati."Dari 10 orang ini, kita sudah bisa melihat visi-misi, program kerja, motivasinya, itu nampak betul dalam wawancara," kata dia.

Bahkan, kata dia, hasil wawancara seleksi capim KPK memiliki transkrip yang bisa dilihat untuk mengukur kemampuan dan kapabilitas yang bersangkutan."Bisa dilihat yang bersangkutan mengetahui betul apa yang terjadi di KPK, apa tantangan ke depannya. Termasuk, kasus tertunda, sudah jadi tersangka setelah sekian lama tidak ada kepastian, ada di situ semua," tegas dia.

Artinya, Yenti mengatakan sudah jelas bagaimana kompetensi, interitas, independensi, motivasi, dan pengalaman, termasuk kemampuan kerja sama dan kepribadiannya. 

Pansel Capim KPK memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR RI mengenai 10 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi yang telah diserahkan ke presiden dan sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

"Kami menyampaikan penjelasan terkait kelayakannya, kenapa 10 nama tersebut yang dipilih. Namun, kalau assesment yang mendalam tidak kita berikan, karena hal itu adalah wilayah Pansel," kata Yenti.

Menurut Yenti Garnasih, nama-nama Capim Pansel KPK setelah terpilih menjadi 10 nama kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan kemudian Presiden menyampaikannya ke DPR."Saat ini nama-nama tersebut sudah berada di DPR RI dan menjadi kewenangan DPR RI untuk memilihnya menjadi lima nama. Pansel Capim KPK tidak tidak ikut campur lagi. Pansel Capim KPK hanya mengawal secara moral," kata dia.

Kinerja Profesional 

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai kinerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) cukup profesional dan berintegritas."Ketua pansel dan anggotanya sudah menggambarkan integritas pansel, profesional mereka, dan kapabilitas mereka," ujar Herman usai rapat dengar pendapat umum dengan Pansel Capim KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, seluruh perwakilan fraksi mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait mekanisme asesmen yang dilakukan selama proses seleksi capim KPK.

Pertanyaan yang diajukan termasuk tudingan adanya capim KPK titipan. Herman mengatakan setelah mendengar jawaban-jawaban yang disampaikan oleh ketua maupun anggota pansel KPK, tudingan-tudingan tersebut tidak terbukti."Jadi tidak ada yang bisa mengontrol, tidak ada yang bisa mengatur. Apa yang disampaikan oleh pansel tadi itulah rangkaian kapabilitas mereka," ucap Herman.

Komisi III DPR akan memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin (9/9). Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.

Pembuatan makalah tersebut akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Senin (9/9) pukul 14.00 WIB. Sebelum pelaksanaan pembuatan makalah, Komisi III DPR mengundang Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk meminta penjelasan terkait proses seleksi asesmen.

Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…