Lentera Anak Apresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis di Purwokerto

Lentera Anak Apresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis di Purwokerto

NERACA

Jakarta – Yayasan Lentera Anak (YLA) menyampaikan apresiasi kepada PB Djarum sebagai penyelenggara Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di kota Purwokerto, yang telah menghilangkan brand image Djarum pada kaos yang diberikan anak-anak, meskipun masih dijumpai penggunaan brand image pada kaos panitia.

“Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun,” tegas Lisda Sundari, Ketua YLA, Selasa (10/9).

Lisda menambahkan, sebenarnya jika Djarum mau patuh pada peraturan dan memang tulus ikhlas melakukan pembibitan olahraga, Djarum dapat terus melanjutkan kegiatan dengan menghilangkan semua brand image Djarum di acara audisi. Terbukti, pada audisi di kota Purwokerto PB Djarum sudah menunjukkan niat baik untuk menghilangkan brand image Djarum pada kaos yang diberikan anak-anak.

“Jadi sekarang tergantung pada Djarum. Apakah untuk selanjutnya Djarum akan mematuhi peraturan atau tidak. Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, dimana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” ujar dia.

Lisda juga menegaskan, YLA tetap berkomitmen mendukung KPAI, KPPPA, BPOM, Kemenkes, Bappenas, Kemenko PMK, dan Kemenpora dalam menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 guna terus melindungi anak Indonesia dari bahaya rokok.

Dimana dalam pasal 36 ayat (1) PP Nomor 109 tahun 2012 ini dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau

Dan dalam pasal 37 PP Nomor 109 tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau 

Yang dimaksud dengan brand image, jelas Lisda, diantaranya semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau yang bersangkutan. Kaos bertuliskan Djarum, dan berbagai atribut di lokasi audisi, mulai dari banner, flyer,  dan warna khas Djarum dikategorikan sebagai brand image produk tembakau. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…