Lindungi Invetor Ritel - OJK Perketat Keterbukaan Informasi Emiten

NERACA

Jakarta – Menciptakan industri pasar modal sebagai sarana investasi yang aman dan melindungi investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri pasar modal, baik itu terhadap perilaku transaksi investor maupun terhadap emiten. “Jumlah investor sudah mencapai 2 juta, sedangkan investor saham saja sudah 900 ribu-an. Sehingga perlindungan investor ritel menjadi perhatian kami,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen di Jakarta, kemarin

Dia menyebutkan, salah satu bentuk perlindungan investor adalah keterbukaan informasi dari emiten. Tapi keterbukaan tersebut harus dipastikan kehandalannya. Dirinya menjelaskan, pihaknya dengan tiga SRO pasar modal yakni BEI, KSEI dan KPEI akan menganalisa data yang tersedia, memastika pasar wajar, teratur dan efisien.“Data kan semakin banyak, kita akan analisa bersama dengan SRO,” kata dia.

Untuk diketahui, hingga tanggal 9 Agustus 2019, regulator pasar modal itu telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 emiten, 22 pemeriksaan terkait transaksi dan lembaga efek dan tiga pemeriksaan terkait pengelolaan investasi. Masih dalam rangka melindungi investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggota bursa (AB) untuk menampilkan notasi khusus pada kode saham dalam kriteria khusus.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, surat edaran tersebut akan mewajibkan AB dengan wahana perdagangan efek digital untuk menampilkan notasi khusus pada kode saham untuk tampilan penawaran jual dan beli.”Surat edarannya akan diterbitkan pada Agustus 2019 dan enam bulan kemudian akan diwajibkan,” kata Hasan.

Dia menambahkan, selama enam bulan kedepan, AB yang belum menampilkan notasi khusus pada aplikasi perdagangannya diharapkan dapat mempersiapkan penambahan fitur tersebut.“BEI akan memberikan bantuan dana pengembangan untuk penambahan fitur itu kepada anggota bursa. Kami sudah menyiapkan dana sebesar Rp600 juta untuk itu,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 80 AB dengan wahana perdagangan digital, sudah ada 15 AB yang telah menampilkan notasi khusus. Tapi 15 AB tersebut mewakili 70% dari total nilai transaksi investior ritel.“Jadi secara total nilai transaksi sudah lebih dari 50%, sedangkan dari sisi jumlah AB memang masih ada 65 AB lagi,” kata dia.

Lebh jauh, Hasan menegaskan, jika sampai Februari 2020 masih terdapat AB yang belum menampilkan notasi khusus, maka BEI akan mengenakan sanksi terhadap AB bersangkutan. Saat ini, BEI sudah mengenakan notasi khusus terhadap 45 efek bersifat ekuitas.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…