Bareskrim Tindak 1.384 Tambang Ilegal

Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak 1.384 tambang ilegal dalam kurun waktu dari tahun 2013 hingga 2017. Menurut data Polri, tambang ilegal paling banyak ditemukan pada 2013 dengan total mencapai 403 kasus kemudian menurun menjadi 173 kasus (2014) dan 317 kasus tambang ilegal (2015).

NERACA

"Kan 2014 ada kebijakan smelter. Waktu itu juga ada krisis Yunani imbas sampai ke China. Marjin semakin kecil," ujar Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Eko Susanto di Jakarta, Senin (19/8).

Dia menjelaskan, pada saat itu semua bisnis pertambangan terkena imbasnya, legal maupun ilegal. Perusahaan legal saja harus melakukan efisiensi agar keuangannya tetap terjaga dan menciptakan bisnis yang berkelanjutan. Sejumlah tambang ilegal tak mampu bertahan ketika harga jatuh. Karena itulah, penemuan tambang tak berizin berkurang sejak 2013-2015. "Perusahaan besar harus efisiensi harus survive. Kalau ini (tambang ilegal) kecil tidak ada skill," ujarnya.

Eko menuturkan, "Kalau perusahaan besar butuh bensin karyawan berapa, kalau penambang ilegal unskill. Eksplorasi tidak membabi buta. Ikutan saja. Akibatnya kerja 8 jam mereka hanya dapat yang nilainya Rp 500.000. Lubangnya juga tutup sendiri."

Namun demikian, jumlah kasus tambang ilegal kembali mengalami kenaikan pada 2016 menjadi 251 perkara. Kemudian, turun pada 2017 sebanyak 240 perkara. Terkait data penindakan pada 2018, Eko mengaku belum bisa menjabarkan. Namun dia menyakini jumlah kasus pada akan turun.

"Turun sepertinya karena belum pulih (harga komoditas). Kalau polisi bilang pengaruh besar ke tindak pidana SDA yang besar itu harga jualnya. Kalau harga jual turun berhenti sendiri," ujarnya.

Eko mengaku belum bisa menjabarkan data penindakan pada 2018 dan tahun ini. Hal yang pasti, Bareskrim memprediksi jumlah tindakan semakin menurun. "Sepertinya turun karena belum pulih sepenuhnya (harga komoditas). Di polisi bilangnya hal yang mempengaruhi tindak pidana itu dari harga jual," ujarnya.

Menurut dia, seluruh penindakan ini dilakukan lantaran aktivitas tambang yang tak memiliki izin resmi. Terkait apakah ada korban jiwa dari kegiatan tersebut, Eko enggan menjelaskan rinci.
"Karena kasus dipisah. Kami hanya tambang yang tidak ada izin. Itu yang (direktorat) kami tangani," ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan untuk memberantas pertambangan ilegal harus memutus rantai pasokan aktivitas tersebut. Langkah ini sekaligus untuk mewujudkan praktik penambangan yang berkelanjutan (good practice mining). "Jika rantai pasokan terputus, maka Peti (pertambangan tanpa izin) bisa berkurang," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Dia menjelaskan, setiap kegiatan usaha Peti selalu melibatkan mata rantai, mulai pekerja tambang, pemilik modal, penampung atau pihak pembeli, pemasok bahan baku, hingga keterlibatan oknum aparat. Rangkaian mata rantai tersebut harus diputuskan.

Dia mengatakan, diperlukan penegakkan hukum untuk memberantas tambang ilegal. Di sisi lain, pihak terkait perlu memberikan edukasi guna menyadarkan masyarakat. "Polisi melakukan penyelidikan, namun pemerintah perlu membina dengan melakukan pendekatan pada tokoh masyarakat atau tokoh adat," tutur Rizal.

Holding Tambang BUMN

Sementara itu, Holding Industri Pertambangan (HIP) BUMN yang menaungi lima perusahaan tambang di Indonesia secara resmi meluncurkan identitas baru pada 17 Agustus 2019. HIP kini bertransformasi menjadi MIND ID, akronim dari Mining Industry Indonesia.

MIND ID merupakan sinergi perusahaan tambang terbesar Indonesia yakni PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), dan PT Timah Tbk, yang akan mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya mineral.

"Ini bukan sekadar simbol baru, tapi merupakan semangat dan sinergi baru dari lima perusahaan tambang terbesar di Indonesia milik negara. Hasil tambangnya tidak langsung dijual, tetapi diproses agar nilainya semakin tinggi dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," ujar Dirut MIND ID Budi G. Sadikin dalam keterangannya, Sabtu (17/8).

Peluncuran tersebut ditandai oleh topping off di kantor pusat Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Identitas baru MIND ID sekaligus memperjelas fungsi Inalum sebagai HIP sekaligus pelaksana operasional peleburan aluminium. Meski begitu, tidak ada perubahan terhadap struktur badan hukum dan operasional dari Inalum terkait dengan logo dan nama baru ini.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pelaksana INALUM Oggy Achmad Kosasih menuturkan sinergi MIND ID sebagai holding bersama seluruh anggota holding diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia.

"Perubahan ini mewakili semangat baru keluarga besar holding industri pertambangan bersama seluruh anggota, yakni bersinergi untuk menjalankan tiga mandat: mengelola sumber daya strategis Indonesia, mendorong hilirisasi industri pertambangan, dan menjadi perusahaan kelas dunia," ujar Oggy.

Sebagai informasi, HIP didirikan pada 27 November 2017. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) resmi menjadi Holding BUMN industri pertambangan dengan menguasai saham milik pemerintah Indonesia di Antam, PTBA, Timah, dan PTFI. Holding tersebut merupakan salah satu hasil dari program pemerintah dalam melakukan langkah sinergi antar-BUMN.

Di sisi lain, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot memastikan, ekspor mineral mentah (bijih) tidak lagi dilakukan pada 2022, seiring dengan beroperasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Dia menjelaskan, seharusnya pelarangan ekspor mineral mentah dilakukan 5 tahun sejak UU No.4/ 2009 tentang minerba dilakukan. Namun karena fasilitas smelter belum memadai, industri pertambangan belum siap melaksanakannya. Sehingga kebijakan pelarangan tersebut diulur sampai 2022. "Pemerintah mengambil 2022 selesai pemurnian," ujarnya belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, seiring beroperasinya smelter yang saat ini masih dalam proses pembangunan, dengan begitu kegiatan hilirisasi mineral dapat berjalan dengan optimal. Produk mineral hasil pemurnian nantinya dapat diserap industri logam hilir dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi mengimpor bahan baku. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…