Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Minta SKPD Cepat Masukan Draft Raperda

Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Minta SKPD Cepat Masukan Draft Raperda  

NERACA

Sukabumi - Mengingat masa kerja DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 akan berakhir. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat mendesak agar SKPD secepatnya menyampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang akan dibahas ke dewan.“Saya minta, SKPD yang mengusulkan raperda untuk segera mengirimkan draftnya ke Bapemperda supaya bisa langsung dibahas,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Sukabumi Henry Slamet, kemarin.

Desakan yang diungkapkan oleh Henry tersebut dikarenakan saat ini harus menunggu draft dari SKPD. Sementara kata Henry, perencanaan sudah jauh-jauh hari sebelumnya. Terlebih dalam Progrem pembentukan Daerah (Propemtukda) tahun 2019, sebab raperda yang akan dibahas sudah dicantumkan.“Ada dua Raperda yang segera dibahas, yakni Raperda tentang Perubahan Ketahanan Pangan dan Raperda Pelayanan Publik. Dan saat ini draftnya juga belum masuk. Masa saya harus mengejar-ngejar Bagian Hukum Setda dan SKPD agar cepat memasukkan drafnya," tandasnya.

Bahkan setiap pembahasan raperda, Henry mengaku sering dilontarkan kepada SKPD, jika mereka mengalami kendala dalam penyusunan draf, bisa berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda atau Bapemperda.“Kalau tidak bisa, minta supervisi. Kami siap mengasi masukan,” kata dia.

Ada hal yang patut dipertimbangkan dalam pembentukan perda. Berdasarkan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Protukda), jika raperda yang diusulkan tidak dibahas keseluruhan, maka tahun berikutnya akan dikurangi 25 persen.“Misalkan tahun 2019 hanya delapan raperda yang bisa diselesaikan, maka tahun 2020 nanti, hanya sepuluh raperda yang bisa diajukan untuk dibahas. Kalau ini terjadi maka akan membatasi pembahasan produk hukum di tahun berikutnya dan tentu merugikan rakyat,” ucapnya.

Untuk itu kata Henry, dua raperda tersebut sebaiknya dibahas sebelum DPRD periode 2014-2019 berakhir. Hal ini untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sebab, Henry khawatir, DPRD periode berikutnya tidak cukup waktu untuk membahas. Mengingat pelantikan juga dipastikan akan molor dari waktu yang telah ditentukan. 

“Untuk anggota dewan yang baru nanti, penetapan komisi saja bisa berbulan-bulan. banyak tahapan yang harus diselesaikan, seperti penetapan ketua sementara, penyusunan tata tertib (tatib), pembagian AKD (Alat Kelengkapan Daerah) secara politik akan ada tarik ulur dan tidak bisa satu atau dua hari. Belum lagi pembentukan Bapemperda. Kalau dilantik September, Oktober belum bisa kerja. Praktis hanya dua bulan waktunya,” pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…