Kecewa KPK Melanjutkan Proses Hukum Terhadap SN - MAQDIR ISMAIL:

Jakarta-Advokat senior Maqdir Ismail merasa heran dan kecewa mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) dengan dalih bahwa peran suami-istri itu berbeda dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN dan IN. Saat ini KPK berbalik mengklaim bahwa peran dan perbuatan SN dan IN berbeda dengan SAT",  kata Dr. Maqdir Ismail kepada wartawan, Senin (15/7).

Maqdir l mengingatkan bahwa sebelum Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya (Selasa 9 Juli), KPK mengklaim bahwa SAT, SN dan IN melakukan perbuatan secara bersama, sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan. Bahkan dalam surat panggilan terhadap para saksi dalam penyidikan perkara SN dan IN, ditegaskan panggilan terhadap para saksi atas perkara pidana yang dilakukan SN dan IN bersama-sama dengan SAT. KPK bahkan kembali menyatakan hal ini pada konferensi persnya pada tanggal 10 Juni 2019.

"Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa perbuatan SAT bukanlah perbuatan pidana. Saya bersama dengan banyak warga Indonesia, seperti juga yang sudah diutarakan Bapak Wakil Presiden, meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan", ujarnya.

Perkara ini, katanya, bukan hanya menjadi perhatian masyarakat di Indonesia. Tapi komunitas investor internasional juga terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan pengadilan, maka warganegara Indonesia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, dan investor asing tidak akan berinvestasi di sini. Keadaan ini tentunya akan menghambat perkembangan ekonomi di Negeri kita. ***

“Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN dan IN. Saat ini KPK berbalik mengklaim bahwa peran dan perbuatan SN dan IN berbeda dengan SAT.

Sebelum Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA)  mengeluarkan putusannya, KPK mengklaim bahwa SAT, SN dan IN melakukan perbuatan secara bersama, sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan. Bahkan dalam surat panggilan terhadap para saksi dalam penyidikan perkara SN dan IN, ditegaskan panggilan terhadap para saksi atas perkara pidana yang dilakukan SN dan IN bersama-sama dengan SAT. KPK bahkan kembali menyampaikan hal ini pada konferensi persnya tanggal 10 Juni 2019.

MA telah memutuskan bahwa perbuatan SAT bukanlah perbuatan pidana. Saya bersama dengan banyak warga Indonesia, termasuk Bapak Wakil Presiden, meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan.

Warga Indonesia bukanlah satu-satunya yang mengamati perkara ini. Komunitas investor internasional juga terus memantau perkembangan kasus ini. “Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan Pengadilan, maka Warga Negara Indonesia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, dan investor asing tidak akan berinvestasi di Indonesia. Keadaan ini tentunya akan menghambat perkembangan ekonomi di negeri kita,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat keuangan dan perbankan Eko B. Supriyanto menilai, keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan langkah berani yang melegakan, sekaligus membawa angin segar.

"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan,” kata pendiri Infobank Institute itu, pekan lalu.

Ini merupakan keputusan yang maju karena diambil oleh hakim yang berpikiran bebas dan merdeka serta memiliki kejujuran, kejernihan hati dan pikiran. Keputusan ini bisa menjadi yurisprudensi karena untuk pertama kali pengadilan memutus bebas terpidana korupsi dan mengalahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SAT sebelumnya sudah dihukum 15 tahun oleh pengadilan banding, yang memperberat keputusan majelis tingkat pertama.

Hampir tidak ada pengamat hukum, apalagi para aktifis anti korupsi, yang menduga SAT akan bebas. Para pemerhati umumnya meragukan keberanian para hakim dalam memutus perkara korupsi dengan anggapan bahwa mereka enggan mengambil resiko berhadapan dengan KPK. Kini anggapan tersebut terbantahkan. mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…