Mengapresiasi Keputusan Hakim yang Obyektif dan Adil - Eko B Supriyanto

Mengapresiasi Keputusan Hakim yang Obyektif dan Adil

Eko B Supriyanto

NERACA

Jakarta - Pengamat keuangan dan perbankan Eko B. Supriyanto menilai, keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan langkah berani yang melegakan, sekaligus membawa angin segar.

"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan,” kata pendiri Infobank Institute itu, Rabu (10/7).

Ini merupakan keputusan yang maju karena diambil oleh hakim yang berpikiran bebas dan merdeka serta memiliki kejujuran, kejernihan hati dan pikiran. Keputusan ini bisa menjadi yurisprudensi karena untuk pertama kali pengadilan memutus bebas terpidana korupsi dan mengalahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SAT sebelumnya sudah dihukum 15 tahun oleh pengadilan banding, yang memperberat keputusan majelis tingkat pertama.

Hampir tidak ada pengamat hukum, apalagi para aktifis anti korupsi, yang menduga SAT akan bebas. Para pemerhati umumnya meragukan keberanian para hakim dalam memutus perkara korupsi dengan anggapan bahwa mereka enggan mengambil resiko berhadapan dengan KPK. Kini anggapan tersebut terbantahkan.

Kepala Biro Humas MA, Abdullah, menyampaikan kepada media massa bahwa keputusan kasasi tersebut tidak bulat karena ada dissenting opinion.“Jadi tidak bulat. Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Asikin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," kata Abdullah.

Dengan keputusan tersebut SAT melenggang keluar dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas tanpa ada ketakutan akan disidangkan lagi dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian Negara. Sesuai ketentuan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jaksa tidak bisa lagi melakukan upaya hukum Peninjauan Perkara (PK). Dengan demikian maka keputusan pembebasan SAT sudah bersifat tetap (inkracht).

Eko kemudian menambahkan, "lantas bagaimana dengan keputusan KPK yang mempidanakan Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN)?"

Ada beberapa hal yang menarik dan perlu kita cermati dengan pikiran jernih.Pertama, kini tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk melanjutkan perkara suami istri tersebut karena factor utama yang dijadikan sandaran sudah hilang. KPK mendasarkan pada keputusan majelis hakim Tipikor bahwa SAT “bersama-sama” dalam melakukan kejahatannya. Kini MA telah membatalkan keputusan tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk mentersangkakan SN dan istrinya.

Kedua, majelis kasasi menetapkan bahwa perkara ini bersifat perdata, bukan pidana. Karena itu, Pemerintahlah yang harus mempermasalahkan secara perdata jika memang ada kerugian dalam bentuk apapun. Hingga kini, Pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu. Pemerintah sangat memahami duduk persoalan sebenarnya, bahkan mengakui tidak ada misrepresentasi sehingga tidak ada kerugian Negara.

Ketiga, keputusan kasasi tersebut memperkuat alasan bagi kuasa hukum SN untuk mempersoalkan dan menggugat audit investigatif BPK yang dinilai cacat hukum. Audit tersebut dilakukan atas permintaan KPK sebagai dasar tuntutan pidana yang disangkakan kepada SAT, juga terhadap SN dan IN. Kini telah sangat tegas dinyatakan oleh hakim kasasi bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Maka relevansi hasil audit BPK tersebut sangat lemah.

Eko memandang bahwa bisa saja keputusan MA membebaskan SAT tersebut sangat mengecewakan pada aktifis anti korupsi. Itu biasa saja. Mereka semestinya menyadari bahwa hakim memutuskan perkara sesuai hati nuraninya, bukan atas dukungan atau tekanan massa. Hukum dan keadilan telah ditegakkan dan kita harus menerimanya dengan lapang dada.

Ia memandang dengan optimisme yang tinggi bahwa masa depan penegakan hukum di Indonesia akan semakin baik. Masih banyak hakim yang memiliki integritas tinggi, yang mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…