Sembilan Hakim Konstitusi Bisa Dipercaya

Sembilan Hakim Konstitusi Bisa Dipercaya

NERACA

Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2019 adalah sosok yang dapat dipercaya.

"Dalam opini saya, mereka semua adalah sosok yang dapat dipercaya, pengawasan di MK pun juga terbuka dan transparan," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (16/6).

Bivitri mengatakan semua perkara yang diputus oleh para hakim konstitusi, dapat secara jelas dibaca baik alasan serta pertimbangan putusannya."Publik dengan leluasa dapat membaca putusan MK, termasuk putusan terkait sengketa perkara pilpres ini nantinya. Putusan ini berada di ruang transparan, sehingga kita semua bisa melihat bagaimana pertimbangan dan bagaimana putusan itu diambil," ujar Bivitri.

Bivitri kemudian mengatakan bila dalam putusan terjadi ketidaksepakatan di antara hakim, maka hakim yang tidak sepakat dapat menuangkan pendapatnya melalui opini berbeda (dissenting opinion) di dalam putusan."Oleh sebab itu saya yakin sembilan hakim ini dapat dipercaya, karena apa yang mereka putuskan dapat sangat jelas dibaca pertimbangan dan alasannya," ujar Bivitri.

Ada pun sembilan hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 diketuai oleh Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Kesembilan hakim konstitusi ini berasal dari tiga lembaga pengusul yang berbeda yaitu Mahkamah Agung, DPR, dan Pemerintah.

Kendati demikian, kesembilan hakim konstitusi ini harus bersikap independen dan tidak terpengaruh pihak mana pun.

Hal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum sidang perkara sengketa Pilpres 2019 digelar, bahwa seluruh sembilan hakim konstitusi tidak akan terpengaruh apalagi takut dengan intervensi atau tekanan mana pun.

Sementara, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan polemik perubahan permohonan Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf, sesungguhnya dapat segera diakhiri oleh hakim konstitusi."Sebenarnya majelis hakim konstitusi terutama, bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu," kata Bayu.

“Jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan,” kata Bayu.

Bahwa permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh MK, sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi."Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi," kata Bayu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat (14/6). Padahal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

"Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50 persen. Itu disebut dengan perubahan," ujar Bayu. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…