Empat Kesalahan Kelola Penerbangan Domestik

 

Oleh: Nailul Huda, Peneliti

Center of Innovation and Digital Economy INDEF

 

Sebuah wacana kembali digulirkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan harga tiket penerbangan yang masih mahal. Kali ini, pemerintah hendak mengundang maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik. Asalannya adalah meskipun sudah mengeluarkan berbagai jurus mulai dari memaksa menurunkan harga avtur, hingga menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) pada pertengahan bulan Mei lalu, harga tiket pesawat dinilai belum mampu terjangkau oleh sebagian masyarakat. Dengan adanya maskapai asing ini pemerintah berharap dapat menciptakan persaingan di penerbangan domestik menjadi lebih ketat dan maskapai akan bersaing dengan harga. Sehingga harga akan jauh lebih murah.

Memang betul adanya maskapai lain akan memperketat persaingan dan bisa menurunkan harga dengan adanya persaingan harga. Namun demikian, perlu juga beberapa langkah untuk mengatasi empat persoalan pengelolaan penerbangan nasional. Empat persoalan tersebut adalah, pertama, inefisiensi penerbangan nasional. Inefisiensi ini digambarkan oleh tingkat keterisian meskipun sudah mencapai breakeven loading factor (BLF) rata-rata maskapai di kawasan Asia Pasifik. BLF ini menunjukkan batas keterisian untuk menghasilkan balik modal sebuah penerbangan. Rata-rata BLF di kawasan Asia Pasifik adalah 67-69%, sedangkan tingkat keterisian penerbangan domestik di Indonesia sudah mencapai 78%. Namun demikian, pengakuan dari perusahaan penerbangan domestik tetap saja merugi, maka mereka menaikkan harga untuk memperoleh keuntungan. Padahal, hampir semua maskapai pnerbangan domestik di Asia Tenggara menurunkan harga penerbangan per km-nya. Hanya maskapai dari Indonesia yang menaikkan.

Kedua, pembiaran peng-konsentrasian pasar dan monopoli power. Sejak tahun 2010, nyaris tidak ada penambahan kompetitor di industri penerbangan domestik. Akibatnya tingkat konsentrasi hanya terfokus pada dua group penerbangan besar domestik yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Kedua perusahaan tersebut menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar nasional. Terlebih pada tahun kemarin ada pengambilalihan Sriwijaya Group oleh Garuda Indonesia yang menyebabkan tingkat konsentrasi dua perusahaan besar mnejadi 96%. Dua persen dimiliki oleh Air Asia dan 2% lainnya dimiliki penerbangan kecil. Monopoli power perusahaan penerbangan domestik pun menguat.

Ketiga, peningkatan Tarif Batas Bawah (TBB). Alih-alih menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) pada awal isu harga ini muncul, pemerintah justru menaikkan TBB penerbangan domestik dari 30% dari batas atas menjadi 35% dari batas atas. Kenaikan ini beralasan untuk melindungi perusahaan. Namun masalahnya adalah perusahaan mana yang dilindungi ketika hanya ada dua grup perusahaan saja yang bermain dalam penerbangan domestik. Alasan tersebut sangat klise mengingat tidak adanya perusahaan yang perlu perlindungan. Justru perusahaan maverick (pengganggu bagi kartel) yaitu Air Asia dihilangkan dari travel online agent (TOA) yang diduga ada desakan dari pelaku kartel.

Keempat, pembiaran pengambilalihan maskapai. Pengambilalihan Sriwijaya Group oleh Garuda Indonesia Group menimbulkan masalah adanya pengkonsentrasian pasar. Nilai Herfindhal-Hirschman Index (HHI) setelah penggabungan bertambah lebih dari 200 artinya melebihi batas penambahan HHI yang dianjurkan.

Pemerintah hendaknya memperhatikan keempat masalah penerbangan domestik tersebut untuk memperkuat wacana pembukaan izin maskapai asing untuk melayani rute domestik.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…