Meningkatkan Produktivitas Kota Melalui TOD

 

Oleh : Untung Juanto ST. MM, Pemerhati Produktivitas SDM

Presiden Joko Widodo di dampingi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan transportasi publik Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta fase pertama rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019. Presiden juga mencanangkan pembangunan fase kedua MRT rute Bundaran HI-Kota. Dikutip dari bbc news tanggal 24 Maret 2019. Pada aspek lainnya dikutip dari Harian Ekonomi NERACA pada tanggal 26 Maret 2019 bahwa Pemda DKI Terus mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta, Bank DKI mendukung sistem pembayaran berbasis non tunai untuk pengguna MRT Jakarta. Pengguna transportasi MRT Jakarta dapat menggunakan uang elektronik JakCard Bank DKI untuk melakukan pembayaran tiket MRT Jakarta.

Ketergantungan terhadap kendaraan pribadi cenderung meningkat di kota-kota besar Indonesia, pilihan moda pribadi telah meningkat menjadi 80%an, yang kalau dilihat kembali kondisi tahun 1980an angkanya masih berkisar 50% an di Jakarta. Hal ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Berdasarkan penerapan TOD di beberapa kota besar dunia menunjukkan penurunan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, karena adanya pilihan yang cepat, murah dan mudah mencapai tujuan hanya dengan berjalan kaki, menggunakan angkutan umum tidak perlu repot mencari tempat parkir, membayar biaya parkir yang tinggi dan biaya operasi yang tinggi pula.

Transit Oriented Development atau TOD merupakan pendekatan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang mixed used dan maksimalisasi penggunaan angkutan massal seperti Busway/BRT, Kereta api kota/ MRT, Kereta api ringan/LRT, serta dilengkapi jaringan pejalan kaki dan sepeda. Maka trip akan didominasi dengan menggunakan angkutan umum yang terhubungkan langsung dengan tujuan perjalanan.

Pengembangan TOD telah menjadi tren dikota-kota besar dunia seperti Tokyo di Jepang, Seoul di Korea, Hongkong, Singapura, yang memanfaatkan kereta api kota serta beberapa kota di Amerika Serikat dan Eropa. Kota akan cepat tumbuh dan berkembang dengan adanya mobilisasi  orang dan barang ke beragam tujuan. Menjadi transit dan tujuan, transaksi bergerak dan bisnis akan berkembang. Kota yang maju dan kaya aliran devisa adalah kota yang transitable. Pembangunan kawasan perkotaan dengan ciri utamanya mixed use dan transitable untuk mendukung mobilitas penduduk yang  berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

Kawasan TOD tak hanya soal pembangunan ataupun pengusahaan dan pengoperasian, tapi juga layanan standar premium namun hemat dengan gagasan baru sambil duduk santai bekerja menggunakan laptop, minum kopi dan terkoneksi internet kemudian bertransaksi online.  Sehingga konsep TOD pun memiliki dimensi Revolusi Industri 4.0 seperti kaum urban.

Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kawasan TOD saat ini pun sangat beragam. Perencanaan pembangunan kawasan TOD umumnya akan dibangun pada daerah yang telah terbangun sebelumnya, sehingga akan muncul hambatan, utamanya, dari aspek sosial seperti isu kepemilikan lahan, resistensi masyarakat, dan kompensasi. Maka dari itu, pengembangan TOD harus diakomodir dalam rencana tata ruang baik lingkup umum maupun detail dan kesepakatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan para stake holder. Selain itu tantangan lainnya yaitu butuh komitmen dalam pembangunan kawasan TOD karena dari sisi pembiayaan membutuhkan dana yang sangat besar, beberapa opsi pembiayaan yang dilakukan misalnya dengan metode Joint Operation Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam dan luar negeri.

Pengembangan TOD ini terkait dengan banyak sektor, maka dari itu diperlukan koordinasi lintas stake holder. Untuk mewujudkan semua rencana penataan kawasan dan sistem transportasi terintegrasi. Hal ini  membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar, namun setelah selesai nantinya akan membuat tata ruang dan sistem transportasi di kawasan tersebut menjadi lebih baik. Masyarakat juga dapat lebih mudah untuk menjangkau lokasi yang diinginkan karena transportasi sudah saling terintegrasi dan pada akhirnya efisiensi struktur ruang dan pengembangan kota yang berkelanjutan dapat terwujud.

Untuk mencerna secara kritis regulasi TOD itu, penting memeriksa berbagai dimensi, misalnya aspek legal substance, aspek legal structure, dan aspek legal culture yang dikembangkan. Undang-undang sektoral yang beririsan dengan pengembangan TOD yang perlu ditelaah mendalam yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
  • Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694).

Tidak kalah penting adalah pengembangan TOD yang berpihak kepada kepentingan publik, Masyarakat Berpenghasian Rendah (MBR), mengatasi backlog dan kawasan kumuh. Selain itu juga berpihak kepada usaha koperasi dan usaha kecil dan menengah/UMKM, perlindunan konsumen, partisipasi, dan pemberdayaan komunitas sekitar.

Ada beberapa ciri tata ruang campuran yang bisa dicapai dengan mudah cukup berjalan kaki atau bersepeda. Beberapa ciri penting yang akan terjadi dalam pengembangan TOD yaitu penggunaan ruang campuran yang terdiri dari pemukiman, perkantoran, serta fasilitas pendukung lainnya. Kepadatan penduduk yang tinggi yang ditandai dengan bangunan rumah susun, apartemen dan condominium. Tersedia fasilitas perbelanjaan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas hiburan fasilitas olahraga dan fasilitas Perbankan.

Saat ini di kota Jakarta telah memiliki jalur MRT modern pertama yang akan menggunakan pendekatan memaksimalkan pemanfaatan lahan disekitar stasiun untuk pengembangan properti dengan kepadatan tinggi. Terutama dalam pembangunan 12 stasiun KABT tahap pertama dengan rute Lebak Bulus–Dukuh Atas. Klasifikasi 12 stasiun itu masing-masing tetap berbeda. Dari 12 stasiun itu, 5 di antaranya akan dijadikan TOD maksimum, yakni Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete, Blok M dan Stasiun Dukuh Atas. Kemudian 3 stasiun, yakni Senayan, Istora dan Bendungan Hilir akan dikembangkan dengan pola TOD medium, yakni konsep pengembangan medium. Sedangkan 4 stasiun lainnya, yakni Haji Nawi, Blok A, Sisinga Mangaraja dan Setiabudi akan dikembangkan dengan konsep TOD minimum.

Kawasan TOD memiliki karakteristik berfungsi sebagai pusat ekonomi lokal, dilayani oleh sistem transportasi massal dalam lingkup internal daerah kota yang terhubung dengan sistem transportasi daerah kota, berada pada lingkungan hunian dengan akses baik ke pusat kota atau subpusat kota, dilayani oleh sistem transit berkapasitas sedang dan rendah oleh Kereta Ringan, BRT, bus lokal, dan bus pengumpan, merupakan kawasan dengan fungsi campuran komersial, blok perkantoran, dan hunian dengan intensitas sedang yang terintegrasi dengan sistem transportasi.

Pemerintah Daerah harus terlibat dan berperan aktif dalam pengaturan Kawasan TOD sejak penentuan Kawasan TOD hingga pengembangan Kawasan TOD sesuai dengan kewenangannya masing masing. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berperan aktif untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta menjamin keberhasilan pengembangan Kawasan TOD. Pemerintah Daerah berperan dalam mengembangkan perangkat penunjang untuk mewujudkan Kawasan TOD sesuai dengan kewenangannya.Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan TOD.

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…