Diplomasi Sawit - Pemerintah Tunggu Proposal Lanjutan Terkait Diskriminasi CPO

NERACA

Jakarta – Pemerintah sedang menunggu proposal lanjutan dari Uni Eropa setelah otoritas tersebut membuat kebijakan diskriminatif yang menyatakan kelapa sawit merupakan produk berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.

"Mereka menawarkan kepada kita buat saja prosedur platform untuk pembahasan bersama dan saling berkunjung," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Jakarta, disalin dari Antara.

Darmin mengungkapkan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil kunjungan delegasi joint mission negara-negara produsen sawit (CPOPC) ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia.

Ia mengatakan Uni Eropa hanya menyarankan adanya usulan komunikasi baru bersama dan tidak ada perubahan regulasi dari ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya. Usulan pembicaraan bersama ini diharapkan dapat mengubah hasil kajian terkait sawit dari sebelumnya berisiko tinggi menjadi bukan risiko tinggi paling cepat pada 2021. "Pada2021 ada kesempatan bagi mereka untuk membahas kembali setelah ada komunikasi, data baru dan saling melakukan kunjungan," ujar Darmin.

Dalam kunjungan diplomasi selama dua hari ke Belgia, ia mengakui, delegasi CPOPC yang terdiri dari Indonesia, Malaysia dan Kolombia, berdebat sengit dengan perwakilan Uni Eropa.

Menurut dia, hal itu terjadi karena metodologi dan hipotesa yang digunakan Uni Eropa tentang risiko dan pengaruh buruk kelapa sawit ditetapkan secara sepihak, bertentangan dengan fakta dan tanpa adanya analisis dampak.

Beberapa poin keberatan diantaranya kelapa sawit mempunyai lahan yang jauh lebih kecil dari produk minyak nabati lainnya dengan produktivitas lebih tinggi delapan hingga sepuluh kali lipat.

Selain itu, apabila terjadi pemboikotan produk kelapa sawit, maka dapat menyebabkan pembukaan lahan yang lebih masif untuk penanaman produk nabati lainnya, karena permintaan atas produk nabati makin tumbuh pesat.

Penggunaan basis awal tahun 2008 sebagai metodologi penghitungan juga dilakukan tanpa adanya alasan kuat karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan kelapa sawit terkini.

Dengan kondisi ini, Darmin menilai masih terdapat "gap" yang besar terhadap produk kelapa sawit maupun kebijakan pengembangan sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di Uni Eropa.

Situasi ini juga diperparah oleh tingginya kampanye hitam, salah satu contohnya terlihat dari biaya kampanye produk bebas kelapa sawit di Italia, yang lima kali lebih besar dan masif, daripada iklan minuman berkarbonasi. "Itu menunjukkan bahwa memang persepsi mengenai kelapa sawit itu sudah terbentuk di sana bukan hanya di parlemen tapi juga masyarakatnya dan konsumennya," katanya.

Sebelumnya, Uni Eropa melalui penerbitan "Delegated Regulation" yang merupakan turunan dari "Renewable Energy Directive II" atau RED II menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.

Regulasi ini akan berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari Parlemen maupun Dewan Eropa dalam jangka waktu maksimum selama dua bulan sejak konsep regulasi tersebut disampaikan Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.

Meski tidak mendapatkan persetujuan dan dibahas langsung, regulasi ini juga bisa berlaku otomatis, dan kemungkinan besar prosedur ini akan digunakan, karena pembahasan "Delegated Regulation" ini belum dijadwalkan Parlemen maupun Dewan Eropa.

Sebelumnya, Delegasi Indonesia bersama perwakilan negara-negara produsen sawit yang tergabung dalam wadah CPOPC terus menyuarakan keberatan atas diskriminasi terhadap produk kelapa sawit di Uni Eropa.

"CPOPC menentang The Delegated Act karena mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori indirect land use change (ILUC) yang berisiko tinggi," sebut pernyataan resmi dari CPOPC yang diterima di Jakarta, disalin dari Antara.

Pernyataan itu merupakan salah satu bunyi pernyataan sikap dari misi gabungan dari CPOPC pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat melakukan kunjungan resmi ke Brussel, Belgia, pada Senin (8/4/2019) hingga Selasa (9/4/2019).

CPOPC berpendapat Uni Eropa menggunakan The Delegated Act untuk menghapus serta memberlakukan larangan impor minyak kelapa sawit ke dalam sektor energi terbarukan yang diamanatkan dan mempromosikan minyak nabati lain yang berasal dari Uni Eropa. "CPOPC sudah menyuarakan keprihatinan dengan kuat bahwa asumsi-asumsi ini didasarkan pada kriteria yang tidak akurat dan diskriminatif secara ilmiah," kata pernyataan CPOPC.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…